Efisiensi Hukum Ruang Angkasa Internasional : Problematika Dibalik Outer Space Treaty 1967
Fadhel Muhammad Ikhwansyah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
Peluncuran satelit sputnik I pada tanggal 4 oktober 1957 milik Uni Soviet merupakan batu loncatan awal kegiatan diruang angkasa. Hal ini yang menandakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dewasa ini sangatlah pesat. Peluncuran tersebut membuat negara maju berlomba-lomba untuk mengisi ruang angkasa, tapi disisi lain terdapat kekhawatiran oleh para ilmuwan serta ahli hukum internasional karena pada waktu itu dasar yuridis yang membahas terkait hukum ruang angkasa masih dianggap lemah yang hanya mengandalkan resolusi-resolusi PBB sehingga mendorong beberapa negara untuk membentuk Outer Space Treaty (OST) yang ditandatangani pada 27 januari 1967 dan disahkan pada tanggal 10 Oktober 1967 (Jankowitsch 2015, 3-4). Pembentukan OST sendiri tidak terlepas dari peran seorang ahli hukum ruang angkasa internasional yaitu Vladimir Mandl yang merupakan ahli hukum internasional asal Republik Ceko yang membuat hukum angkasa internasional menjadi independent law melalui bukunya yang memiliki sumbangsih besar terhadap hukum ruang angkasa internasional yaitu “Das Weltraum-Recht. Ein Problem der Raumfahrt” atau Hukum ruang angkasa serta permasalahan ruang angkasa, yang ditulis tahun 1932 yang membahas terkait kedaulatan negara diukur dengan cara horizontal bukan vertikal serta unsur-unsur pertanggungjawaban suatu negara yang mengirim obyek antariksanya yang dimana buku ini ditulis 25 tahun sebelum peluncuran satelit Sputnik I dan 35 tahun sebelum OST sendiri dibentuk, adapun perjanjian OST sampai saat ini sudah 102 negara yang meratifikasi peranjian tersebut (Jankowitsch 2015, 5-7). Pembentukan OST memperjelas penerapan prinsip bebas dimana prinsip ini membenarkan setiap pemanfaatan ruang angkasa baik itu meliputi pemanfaatan benda-benda angkasa, satelit, penelitian angkasa dsb. Akan tetapi awal mula kekhawatiran peneliti serta ahli hukum bermula pada prinsip bebas ini sehingga pada OST kemudian memperjelas dengan cara membagi 2 prinsip yang kemudian dapat membatasi tindakan sewenang-wenang terhadap pemanfaatan ruang angkasa, yaitu :
- Non Appropriation Principle
Merupakan prinsip non kepemilikan, yang mempertegas bahwa segala isi ruang angkasa tidak dapat di klaim oleh suatu negara tertentu.
- Freedom Exploitation Principle
Prinsip inilah yang menjadi dasar bahwa seluruh isi ruang angkasa dapat dieksploitasi oleh semua negara karena ruang angkasa dianggap sebagai “res communius humanitatis” atau warisan dunia kepada umat manusia (Pratomo 2019).
Dengan adanya kedua prinsip ini sangat jelas menandakan bahwa suatu negara dengan bebas dapat mengeksploitasi ruang angkasa tanpa mengklaim barang angkasa tersebut serta membuat suatu kegiatan yang dapat membahayakan umat manusia. Pada tahun 1972 terbentuklah “Liability Convention” yang membahas terkait pertanggungjawaban dimana setiap negara yang mengirimkan benda di ruang angkasa untuk penelitian berhak bertanggungjawab atas segala kerusakan yang diakibatkan oleh benda tersebut karena terkadang pada proses penerbangan dan pendaratan benda angkasa tersebut terdapat kesalahan yang menimbulkan permasalahan apalagi sampai merusak atau memasuki teritori negara lain (Laurentius Raymond JR P Sihombing 2019). Pada tahun 1976 dimana dunia keantariksaan menyambut lahirnya “Registration Convention” yaitu konvensi yang mengatur pendaftaran obyek antariksa, tujuan pembentukan konvensi ini agar para negara yang turut langsung mengeksplorasi ruang angkasa dapat dikontrol dengan baik oleh PBB dengan mendaftarkan obyek ruang angkasa mereka, akan tetapi yang menjadi titik persoalan banyak negara yang tidak tunduk patuh terhadap konvensi ini terlebih kepada mereka yang mengirimkan obyek militer ruang angkasa mereka, hal tersebut karena mereka takut rahasia negaranya terbongkar. Adapun selanjutnya adalah “Moon Agreement 1979” dimana perjanjian ini bersifat multilateral yang dengan tujuan mengubah status semua benda langit menjadi masyarakat internasional yang di mana segala hal atau ketentuan untuk pemanfaatan benda langit tersebut hendaklah dikonfirmasi ke hukum internasional termasuk piagam PBB. Ketika melirik segi de jure nya perjanjian ini masih sanggup diterima karena sudah ada 7 negara yang meratifikasi perjanjian tersebut akan tetapi dalam segi de factonya negara yang pernah melakukan penerbangan ke bulan atau melakukan aktivitas ke bulan seperti misalnya Amerika Serikat, Uni Soviet, Cina, dan Jepang belum meratifikasi perjanjian tersebut sehingga tidak dapat memenuhi unsur de factonya. Perjanjian ini menitikberatkan terhadap pemanfaatan ruang angkasa serta melarang segala bentuk kegiatan militer kecuali kegiatan militer yang digunakan untuk perdamaian di luar angkasa
Pada awal pembentukan OST terjadi kebimbangan antara menerapkan konsep daripada ruang angkasa ini apakah sebagai “res nullius” atau mengklaim bahwa ruang angkasa tidak ada pemiliknya sehingga dapat dimiliki oleh negara lain atau “res communis” dimana ruang angkasa milik bersama dan warisan umat manusia, hingga kemudian ditetapkanlah res communis sebagai suatu konsep yang diterapkan di ruang angkasa, mengapa demikian ? Hal itu terjadi karena res nullius sangatlah sarat akan kepentingan, disamping itu konsep ini menerapkan ruang angkasa akan dipergunakankan tanpa ada pembatasan dan setiap negara dapat mengklaim ruang angkasa tersebut sedangkan res communis lebih mengarah kepada ruang angkasa merupakan warisan umat manusia dan dengan dibentuknya OST guna mengatur agar kegiatan luar angkasa tidak terjadi konflik kepentingan yang dilakukan oleh negara tertentu karena sampai saat ini tidak semua negara dapat melakukan eksplorasi diluar angkasa karena masih minimnya penelitian serta teknologi yang mendukung untuk eksplorasi tersebut (Bohinc 2013, 50-53).
Perkembangan penelitian dan teknologi ruang angkasa yang sangat pesat dewasa ini menimbulkan kekhawatiran ketika dasar hukum yang tidak dapat mengimbangi penelitian serta teknologi ruang angkasa tersebut, bisa kita lihat contoh permasalahan yang menuai kontroversi khususnya di bidang hukum ruang angkasa ini, ialah pengaturan delimitasi antar ruang udara dan luar angkasa atau penentuan batas wilayah antara udara dan ruang angkasa, kenapa hal ini menjadi kontroversi ? Karena delimitasi merupakan isu yang sangat sensitif terlebih ketika kita melihat sebuah adagium yang berbunyi “cuius est solum, eius est usque ad coelum” atau dikenal dengan doktrin ad coelum dimana doktrin ini menyatakan bahwa pemilik suatu tanah dia akan berhak mempunyai sebidang tanah itu (Schick 1961, 1-2), bahkan yang berada di bawah tanah tersebut serta udara yang berada diatasnya. Lantas dengan adanya doktrin ed coelum itu dapat membuat dua masalah sekaligus yang sangat ambigu yang pertama status kepemilikan seseorang atau suatu negara ketika teritori kedaulatannya tersebut dilanggar oleh negara yang melakukan aktivitas ruang angkasa, karena delimitasi yang sampai sekarang belum jelas. Sedangkan yang kedua doktrin ini juga dibantahkan oleh OST bahwa ruang angkasa merupakan “Res Communis Humanitatis ” (Bohinc 2013, 80-81) atau warisan umat manusia, yang lantas menjadi pertanyaan ialah teritori ruang angkasa ini dimana dan ketentuan delimitasi nya bagaimana? Hal inilah yang akan memicu isu-isu sensitif meskipun belum ada kasus yang membahas terkait permasalahan ini terkait komplain terhadap pemilik suatu tanah serta suatu negara yang komplain akan kedaulatan negaranya dirampas oleh negara lain yang meluncurkan plane spacenya akan tetapi penulis tetap melihat faktor de lege ferenda nya atau hukum masa depannya karena tidak dapat dipungkiri akan terjadi di kasus seperti ini. Seperti contohnya merupakan pesawat terbang Space Shuttle sudah sesuai dengan unsur yang diterapkan di Chicago Convention 1944 yaitu pesawat penerbangan sipil internasional akan tetapi dalam hal ini space shuttle juga dapat diterbangkan di ruang angkasa dan tanpa adanya kejelasan dari pada delimitasi antara wilayah udara dan wilayah luar angkasa bisa jadi ketika ada pesawat sejenis itu dapat dipermasalahkan status yuridisnya..
Perihal menarik kemudian ketika kita melirik hukum ruang angkasa internasional ini dalam segi “De lege ferenda” atau hukum masa depan dimana penggunaan luar angkasa sangatlah penting kedepannya. Kenapa penulis mengatakan demikian, hal itu terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi di dunia ini yang sangat pesat dan ketika sumber daya alam di bumi habis untuk dieksplorasi atau sulit lagi untuk dimanfaatkan khususnya masyarakat dunia maka Ultima Rasionya ialah pemanfaatan luar angkasa (Bohinc 2013, 32-33), lantas yang menjadi pertanyaan apakah seluruh negara di dunia ini sudah siap untuk mengeksplorasi luar angkasa ? Jawabannya pasti tidak, lantas apa kemudian yang mesti dipersiapkan? Ialah pengawalan dengan sangat ketat terkait hukum ruang angkasa baik berupa perjanjian, baik berupa konvensi-konvensinya yang sangat rentan terhadap isu kepentingan. Meskipun di dalam Space Benefits Declaration 1996 telah membahas terkait pembuatan secara massal teknologi ruang angkasa dan manfaat yang berasal dari kegiatan ruang angkasa yang di mana kerangka hukumnya menyatakan bahwa setiap eksplorasi dan penggunaan luar angkasa harus dilakukan dalam kepentingan semua negara tapi tanpa adanya persiapan serta kesigapan suatu negara inipun dapat menunjukkan hasil yang sangat tidak kompeten dan yang perlu digarisbawahi bahwa politik hukum ruang angkasa internasional semestinya menjadi common denominator atau sesuatu yang mempersatukan setiap negara dalam memanfaatkan ruang angkasa sehingga hal yang sangat ditakutkan ketika kedepannya sudah tidak dapat dimanfaatkan oleh umat manusia maka pemanfaatan ruang angkasa menguntungkan semua pihak terlebih sesuai dengan “konsep res communis” (Matignon 2019) yang diterapkan pada Outer Space Treaty 1967.
Sebagai penutup penulis lebih mempertegas terkait kasus delimitasi terhadap ruang angkasa ini karena perkembangan penelitian serta teknologi ruang angkasa yang sangat pesat mestilah dibarengi dengan hukum yang sesuai dengan perkembangan tersebut serta penerapan konsep res communis ini hendaklah dikawal dengan baik karena tidak menutup kemudian konflik kepentingan akan selalu ada terlebih sampai saat ini hanya beberapa negara yang dapat melakukan kegiatan luar angkasa serta penulis berpendapat bahwa segala bentuk kegiatan militer yang beralasan perdamaian untuk dibatasi operasionalnya dan penegasan terhadap setiap negara untuk tetap patuh terhadap Registration Convention 1976 dengan mendaftarkan alat ruang angkasanya tanpa memperdulikan rahasia negara demi kepentingan umat manusia.