M. Nasser Beri Wawasan Sengketa Medik
Pra ujian mid semester ini, Fakultas Hukum mengundang Dr. M. Nasser. Sp.KK., D.Law. dari KOMPOLNAS RI. Petinggi KOMPOLNAS tersebut diundang untuk mengisi Kuliah Umum di Auditorium Kampus Dua UAD (28/3). Beliau memberi wawasan tema, “Gagasan Pembentukan Tindak Pidana Medis Di Indonesia”. Kuliah Umum ini dimoderatori oleh Normasari,S.H., M.Hum., selaku Dosen Fakultas Hukum dan salah satu anggota Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI). M. Nasser menyoroti sengketa medis yang sekarang marak terjadi. Ia menyampaikan, “sengketa medis biasanya terjadi baik di kalangan pasien dan tenaga kesehatan, maupun antara pasien dengan pihak rumah sakit”. Ia menambahkan bahwa persoalan medis bisa pada persoalan pengobatan, hasil pengobatan, atau hasil pelayanan medis atau farmasi.
Kuliah Umum kali ini sedikit berbeda dari Kuliah-kuliah Umum sebelumnya. Kuliah Dr. M. Nasser. Sp.KK., D.Law. ini dibarengkan dengan acara Pembukaan Musyawarah Nasional V Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (MUNAS V HKPSI). Maka, tidak hanya peserta dari mahasiswa Fakultas Hukum UAD, namun juga mahasiswa Fakultas Hukum se-Indonesia. Di samping mahasiswa terlihat hadir utusan dari POLDA DIY, dan RSUD Yogyakarta, serta para dosen FH-UAD. Salah satu delegasi MUNAS HKPSI V menyatakan, bahwa pembicara Kuliah Umum ini spesial dengan mengusung tema yang menarik. Harapannya, gagasan Pembentukan Tindak Pidana Medis di Indonesia ini tidak hanya menjadi pembicaraan pada Kuliah Umum saja, tetapi dapat terrealisasi dengan terbentuknya pengadilan tindak pidana medis. (hry)