BEM Fakultas Hukum Adakan Penyuluhan Hukum di Mangunan
<p>Bantul: Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum memberikan Penyuluhan hukum di Dukuh Kedawung, Desa Mangunan, Dlingo, Kab Bantul, Sabtu, 19/9/2015. Penyuluhan hukum diikuti oleh warga Kedawung yang sudah berkeluarga dan diadakan di Rumah Pak dukuh.</p>
<p>Tema Penyuluhan hukum tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disampaikan oleh Mufti Khakim, SH., M.H (Dosen Fakultas Hukum UAD). Lebih lanjut disampaikan dalam kesempatan tersebut tentang beberapa sebab adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga diantarnya dipicu oleh persoalan, Keuangan, cemburu, masalah anak, masalah orang tua, masalah saudara, suami maunya menang sendiri, istri tak bisa masak, sopan santun, salah paham dll. Persoalan Kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal kaya,miskin, di kota, desa, tua, muda semua bisa terkena oleh karena itu saling memahami dan mengerti dalam membina keluarga menjadi sesuatu yang mutlak.</p>
<p>Bentuk kekerasan dalam rumah tangga bisa berbentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, seksual bisa juga kekerasan ekonomi. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga bisa suami pada istri, suami pada anak, atau anak pada orang tua, istri pada anak, istri pada suami, bisa pada pembantu yang tinggal dirumah tangga itu atau saudara yang tinggal dirumah tersebut ujar Mufti.</p>
<p>Ada beberapa kendala dalam mengungkap KDRT misal perlakuan KDRT dianggap sebagai aib yang tidak perlu untuk diungkap karena pelaku dan korban adalah keluarga sendiri. Korban dan saksi cenderung merahasiakan. Korban tidak tega melaporkan pelaku karena pelaku adalah bagian dari keluarga sendiri. Kadang juga korban takut melaporkan karena adanya ancaman berat.</p>
<p>Ada peran masyarakat yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya KDRT diantaranya adalah, mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.</p>
<p>Hukum telah dibuat untuk mencegah jatuhnya korban dengan undang-undang no 23 tahun 2004 dan harapanya agar KDRT tidak terjadi lagi dan masyarakt aktif untuk bisa melakukan pencegahan. Sebagai penutup penyuluhan disampaikan pula tentang ancaman sanksi hukuman yang cukup berat baik hukuman penjara maupun denda bagi pelaku KDRT. (uti)</p>