FH UAD dan CCLS FH UAD Gelar Seminar Nasional Reformasi KUHP dan KUHAP, Bahas Penataan Ulang Sistem Hukum Pidana Nasional

Yogyakarta – Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Reformasi KUHP dan KUHAP: Menata Ulang Sistem Hukum Pidana Nasional” pada Senin, 2 Februari 2026, bertempat di Ruang Audio Visual Museum Muhammadiyah Kampus IV UAD, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 150 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, meliputi dosen, mahasiswa, advokat, serta masyarakat umum. Penyelenggaraan seminar ini sekaligus menjadi bentuk implementasi kerja sama kelembagaan antara Fakultas Hukum UAD dengan Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah serta Community of Criminal Law Study (CLI) dalam rangka penguatan kajian dan pengembangan hukum pidana di Indonesia.
Seminar nasional ini menghadirkan para narasumber kompeten di bidang hukum pidana, yakni Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum. selaku Ketua MHH PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), serta Dr. Mufti Khakim, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum UAD. Kegiatan ini dimoderatori oleh Sahran Hadziq, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana FH UAD.
Dalam pemaparannya, para narasumber menegaskan urgensi reformasi KUHP dan KUHAP sebagai fondasi penting dalam mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang berkeadilan, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Diskusi juga mengulas berbagai tantangan normatif dan implementatif dalam sistem peradilan pidana pasca lahirnya aturan baru.
Dekan Fakultas Hukum UAD, Dr. Mufti Khakim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seminar ini tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga bentuk nyata sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga mitra dalam mendukung pembaruan hukum nasional. “Kolaborasi dengan MHH PP Muhammadiyah dan CLI (Criminal Law Institute) diharapkan mampu memperkuat kontribusi akademik dan praktis Fakultas Hukum UAD dalam merespons dinamika hukum pidana di Indonesia,” ungkapnya.
Melalui seminar nasional ini, FH UAD berharap dapat mendorong lahirnya pemikiran kritis serta rekomendasi konstruktif yang bermanfaat bagi pengembangan sistem hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat jejaring kerja sama antar pemangku kepentingan di bidang hukum.



