Fakultas Hukum UAD Gelar Kuliah Umum Soal Pembaruan Hukum Pidana dan Transformasi Peradilan
Fakultas Hukum UAD Gelar Kuliah Umum Soal Pembaruan Hukum Pidana dan Transformasi Peradilan
YOGYAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) sukses menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Pembaruan Hukum Pidana Nasional dan Transformasi Praktik Peradilan: Implementasi KUHP dan KUHAP Terbaru”. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 10 Kampus IV UAD pada Sabtu, 26 September 2026 ini dihadiri oleh lebih dari 150 mahasiswa peserta Praktik Peradilan Pidana.
Kuliah umum ini diselenggarakan sebagai bagian dari komitmen FH UAD untuk memberikan pemahaman mendalam serta kesiapan praktis bagi para mahasiswa hukum dalam menghadapi dinamika pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Acara ini menghadirkan dua narasumber pakar yang kompeten di bidangnya, yaitu:
-
Dr. Supandriyo, S.H., M.H. (Ketua PN Wates / Dosen Praktisi FH UAD)
-
Dr. Mufti Khakim, S.H., M.H. (Dosen FH UAD)
Melalui pemaparan materi dari sudut pandang akademisi maupun praktisi peradilan, para peserta diajak untuk memahami secara komprehensif bagaimana implementasi ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru diterapkan secara nyata dalam proses penegakan hukum dan praktik peradilan di lapangan.
Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi sepanjang jalannya kegiatan, yang dimulai sejak pukul 07.30 hingga 09.30 WIB. Kuliah umum ini diharapkan dapat menjadi bekal krusial bagi mereka saat menjalani Praktik Peradilan Pidana serta ketika terjun ke dunia kerja hukum di masa depan.



