KONFERENSI PERS FORUM BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA DAERAH ISTIMEWAH YOGYAKARTA (FORUM BEM DIY)
YOGYAKARTA — Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM DIY) bersama Tim Hukum dari Kantor Hukum HAM & Associates menggelar konferensi pers bertajuk “#REPUBLIKKORUPTOR: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat” pada Senin (12/10/2026). Aliansi mahasiswa ini menyampaikan pernyataan sikap tegas serta ultimatum terkait keabsahan syarat administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Konferensi pers ini digelar merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Forum BEM DIY menilai KPU RI telah abai terhadap prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses verifikasi berkas pendaftaran calon.
Selain sorotan terhadap cacat prosedur konstitusi, aliansi mahasiswa turut mengkritik penanganan berbagai isu nasional yang dinilai terabaikan oleh pemerintah, seperti bencana karhutla di Kalimantan dan Maluku Utara, banjir di Sumatra dan NTT, deforestasi skala besar di Papua, hingga stagnasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Atas kondisi tersebut, Forum BEM DIY melayangkan 10 poin tuntutan utama:
-
Mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengumumkan pengunduran diri secara terbuka dari jabatan Wakil Presiden RI.
-
Mendesak para Ketua Umum Partai Politik menginstruksikan kadernya di DPR RI guna membentuk Pansus Hak Angket terkait temuan MK.
-
Mendesak DPR RI, MPR, dan lembaga berwenang segera menindaklanjuti temuan syarat pendidikan Wakil Presiden secara terbuka.
-
Mendesak Presiden dan DPR RI untuk memberhentikan seluruh Komisioner KPU RI.
-
Mendesak DKPP RI menjatuhkan putusan pemberhentian tetap kepada seluruh Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI.
-
Mendesak Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam atas dugaan tindak pidana dalam proses tersebut.
-
Menolak pencalonan dan pemilihan kembali seluruh Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI yang terbukti tidak objektif.
-
Menuntut Komisi II DPR RI dan Tim Seleksi menjadikan rekam jejak etik sebagai syarat utama seleksi KPU dan Bawaslu periode 2027–2032.
-
Mendesak Kemendikdasmen membuka seluruh dokumen dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Gibran kepada publik.
-
Menuntut pengusutan tuntas dugaan KKN terkait penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 dan SK Dirjen Belmawa Nomor: 2296/Belmawa/Kep/IJKLN/2019.
Forum BEM DIY memberikan batas waktu $7 \times 24$ jam bagi pihak-pihak terkait untuk merespons dan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila ultimatum ini tidak dipenuhi, aliansi menyatakan akan menyerukan Aksi Nasional dan mengonsolidasikan gerakan rakyat di jalanan berdasarkan asas kedaulatan rakyat.



