Sobirin Malian Dosen Fakultas Hukum UAD Menyampaikan Pendapat Mengenai Pemindahan Ibu Kota Negara Baru
Yogyakarta – Saat ini pemerintah berencana memulai pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan timur pada pertengahan 2022. Pemindahan Ibu Kota Negara banyak menuai pro kontra dikalangan masyarakat. Ada masyarakat yang setuju dengan IKN dan ada pula yang kurang setuju mengenai IKN.
Sobirin Malian Dosen Fakultas Hukum UAD menjadi pemateri pada Diskusi Publik #11 yang diadakan Nur Institute Nation and Human Right, menyampaikan pendapat terkait dengan IKN. Diskusi tersebut mengangkat judul “Analisa Good Governance dalam Pemindahan Ibu Kota Negara Baru”.
“Sebaiknya rencana pemindahan IKN dibatalkan atau ditunda mengingat persiapannya belum matang. Contoh, skema pembiayaan pemerintah belum jelas. Semula presiden menyatakan akan dibiayai oleh investor dengan skema B to B (Business to Business) kemudian berubah menjadi akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini menunjukkan kebingungan pemerintah”, kata Sobirin Malian dalam Diskusi Publik #11 pada Minggu (13/02/2022).
“Terkait dengan pengesahan Undang-Undang IKN secara hukum khususnya asas transparansi, tidak dilakukan oleh pemerintah misalnya, naskah akademik yang terkesan tidak disosialisasikan ke publik, tiba-tiba sudah disahkan oleh DPR. Juga tentang studi kelayakan calon IKN hampir tidak terdengar sehingga publik tidak tahu kondisi riil calon ibu kota yang akan diberi nama Nusantara itu”, tutup Sobirin.
Oleh : Retno Damarina