Fakultas Hukum UAD Menggelar Sosialisasi Perkuliahan Blended Learning Semester Genap 2021/2022
Yogyakarta – Fakultas Hukum UAD menggelar Sosialisasi Perkuliahan Blended Learning Semester Genap 2021/2022. Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa fakultas hukum tentang penyelenggaraan blended learning, syarat untuk mengikuti perkuliahan, dan jadwal blended learning.
“Blended learning merupakan sebuah konsep yang mengkombinasi pembelajaran secara online dan pembelajaran secara offline atau dapat dikatakan blended learning bukan sepenuhnya perkuliahan dilaksanakan secara luring (offline), tetapi sebagian perkuliahan dilaksanakan secara daring (online). Dalam penyelenggaraan blended learning disesuaikan dengan kapasitas ruang kelas. Apabila satu ruang kelas berkapasitas menampung 60 mahasiswa, berarti hanya 30 mahasiswa yang mengikuti perkuliahan secara offline dan sebagian mengikuti secara online, hal ini untuk mengurangi kontak fisik selama pandemi COVID-19. Urutan mahasiswa yang dapat mengikuti perkuliahan secara offline didasarkan pada urutan presensi. Terkait ruang kelas, fakultas hukum sendiri diberikan lima ruang kelas untuk penyelenggaraan blended learning. Terkait jadwal pembelajaran blended learning, semester 4 dan 8 akan melaksanakan blended learning sebelum Ujian Tengan Semester, sedangkan semester 2 dan 6 blended learning dilaksanakan setelah Ujian Tengan Semester”, kata Fauzan Muhammadi pada Sosialisasi Perkuliahan Blended Learning, Selasa (15/02/2022).
“Beberapa point penting yang harus diperhatikan mahasiswa dalam penyelenggaraan blended learning ialah vaksin, Surat Izin Orang, Kartu Rencana Studi, jadwal pembelajaran blended learning, dan protokol kesehatan”, tambah Fauzan.
“Mahasiswa mengunggah sertifikat vaksin di portal akademik mahasiswa. Apabila terdapat halangan vaksin dengan alasan kesehatan, mahasiswa dapat mengunggah Surat Keterangan Dokter. Alasan belum dapat kuota vaksin, mahasiswa dapat mengunggah Surat Keterangan Belum Mendapatkan Kuota Vaksin. Alasan dengan penyebab lainnya, dapat mengunggah Surat Pernyataan tentang Hal Terkait”, tambahnya.
“Protokol kesehatan, mencuci tangan dengan sabun setiba di kampus, mengecek suhu sebelum masuk gedung, wajib memakai masker, tidak berkerumun di area kampus”, tutup Fauzan.
Oleh : Retno Damarina