Ibu Kota Mau Pindah, Ilham Yuli: Lindungi Alam dan Masyarakat Adat!
Yogyakarta – Wacana pemindahan Ibu Kota sudah mulai pada tahap yang semakin serius, pemerintah bahkan sudah mengumumkan penetapan wilayah Ibu Kota baru tersebut di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Menyikapi isu ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri Universitas Ahmad Dahlan (BEM FTI UAD) menyelenggarakan diskusi publik dengan tema “Siapkah Monas Pindah ke Kalimantan?”. Hadir sebagai pembicara adalah Ilham Yuli Isdiyanto, S.H., M.H. selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan dan juga Dr. Tri Mulyani Sunarharum, S.T selaku dosen dari Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Arsitektur dan Perencanaan Universitas Gajah Mada.
Diskusi publik yang diselenggarakan di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan pada tanggal 04 Oktober 2019 diikuti oleh banyak mahasiswa sehinga antusiasme sangat terasa selama kegiatan berlangsung, mengingat isu pemindahan Ibu Kota saat ini menjadi isu yang aspek dan urgensinya selalu di ‘godok’ oleh mahasiswa.
Ilham Yuli Isdiyanto yang berfokus pada aspek ketatanegaraan dan hukum adat melakukan pemaparan terkait legal aspek yang perlu diperhatikan seperti perlunya dibuat Undang Undang yang menjadi dasar pemindahan Ibu Kota untuk mengganti UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, ia menegaskan UU yang baru tersebut perlu secara eksplisit mengatur kedudukan sekaligus perlindungan terhadap masyarakat Adat, tanah ulayat dan juga hutan sekitar wilayah Ibu Kota baru nantinya. Hal ini sangat penting, karena jangan sampai adanya Ibu Kota baru di daerah Kalimantan malah mengancam keberadaan masyarakat adat, tanah ulayat maupun hutan yang ada.
Selain itu, pemaparan Dr. Tri Mulyani Sunarharum yang dahulu pernah ikut dalam tim perencanaan Kota Jakarta menyatakan, beban di Jakarta sudah sangat berat dan tidak lagi dapat menampung beban tersebut. Sehingga, wacana pemindahan Ibu Kota sudah urgen. Disamping itu, konsep Ibu Kota yang baru harus dikonsepkan sedemikian rupa menjadi smartcity yang efisien. Pemerintah bahkan membuka sayembara desain tata kota wilayah untuk Ibu Kota yang baru.
Beberapa pertanyaan muncul dari mahasiswa, salah satunya Dirga Sena Akbari yang berasal dari Kalimantan lokasi calon Ibu Kota. Ketakutan dia adalah nantinya Ibu Kota akan mengubah budaya dan menggerus keberadaan masyarakat Adat serta hutannya. Apalagi, di wilayah tersebut daya kritis masyarakat tidak seperti di Jawa yang notabene banyak kampus-kampus besar berdiri, sehingga upaya apa yang perlu dilakukan? Sedangkan pertanyaan lain berasal dari Ratih yang menanyakan bagaimana upaya pemerintah mengatur aspek pembiayaan pembangunan Ibu Kota dengan biaya swasta? Sehingga tidak terjadi kebocoran pembiayaan nantinya.
Menjawab pertanyaan pertama, Ilham Yuli Isdiyanto menyampaikan untuk generasi intelektual yang sadar saat ini mari bersama-sama melakukan identifikasi terhadap keberadaan masyarakat adat, tanah ulayat, dan hutan baik yang sudah ditetapkan ataupun belum supaya nanti didorong menjadi aset yang harus dilindungi. Kedua, mengawal UU baru maupun regulasi lainnya terkait pemindahan Ibu Kota harus bermaterikan perlindungan secara utuh terhadap eksistensi budaya dan masyarakat Adat, tanah ulayat, maupun hutan. Jika perlu, perhatikan posisi strategis Kalimantan sebagai paru-paru dunia. Sedangkan untuk pertanyaan kedua, sebenarnya sudah ada regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, hanya saja Indonesia belum memiliki UU terkait hal ini. Menjadi agak sulit karena aspek pengadaan barang dan jasa sebenarnya selalu berkembang, sehingga jika dibuat regulasi yang kaku malah dapat menghambat perkembangan itu sendiri. Untuk saat ini salah satunya dikenal model Build Operate Transfer (BOT) yang dalam Permendagri No. 19/2016 disebut Bangun Serah Guna. Adalah lebih baik jika mahasiswa maupun ahli-ahli hukum merancang bentuk-bentuk kotrak pengadaan yang sesuai dan efektif sehingga beban keuangan pemerintah dapat terbantu dengan baik dan pengadaan bisa berjalan dengan baik. (ih)