‘Aisyiyah DIY Jalin Kerjasama dengan UAD dalam Advokasi Anak yang Berhadapan Hukum
MUHAMMADIYAH.ID, BANTUL– Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) follow up Memorandum of Understanding (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dalam bentuk Seminar dan Workshop “Pengasuhan Anak di Era Digital dan Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.” Acara tersebut diadakan pada Sabtu (1/2) di Ruang Auditorium Islamic Center UAD.
Berlatarbelakang keprihatinan terhadap kasus anak berhadapan dengan hukum yang tiap tahun terus meningkat, Ketua MHH PWA DIY, Istianah berujar persoalan ini sulit terurai. Terkait penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum, menurutnya masih belum sesuai dengan Perundangan yang telah ditetapkan.
“Kerap kali kasus anak berhadapan dengan hukum berujung pada penjara, padahal ada tahapan yang runtut yang terkadang belum diikuti,” ungkapnya.
Menyoroti hal ini, pihaknya selain melakukan seminar dan pelatihan, MHH PWA DIY juga memiliki program Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) ‘Aisyiyah Yogyakarta. Posbakum merupakan sarana yang disediakan oleh pengurus ‘Aisyiyah dalam rangka memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Program tersebut tidak semata dijalankan oleh pengurus ‘Aisyiyah sendiri, melainkan mengandung Perguruan Tinggi Muhammadiyah, termasuk diantaranya adalah Fakultas Hukum UAD dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Diantara tujuan Posbakum yakni meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum, membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum dan memberi kesempatan yang rata kepada masyarakat yang tidak mampu memperoleh pembelaan hukum.
Menyambung yang disampaikan Istianah, Dekan Fakultas Hukum UAD, Rahmat Muhajir Nugroho menyambut baik kegiatan yang diadakan oleh MHH PWA DIY. Ia mengaku siap memperpanjang MoU diantara keduanya yang akan berakhir tahun 2020, menurutnya aksi pembelaan yang dilakukan oleh MHH PWA DIY perlu untuk diapresiasi dan dikerjasamakan.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dg MOU yg telah diteken. Dan kami siap utk selalu diperpanjang dg program majelis hukum dan HAM, baik yg bersifat pelatihan dan pendampingan atau advokasi,” tuturnya.
Kolaborasi yang dilakukan antara keduanya perelu untuk diperpanjang, meninggat beberapa kasus hukum yang berkaitan dengan anak-anak. Fakultas Hukum UAD juga melakukan advokasi terhadap kasus yang berkaitan dengan anak, untuk kawasan Yogyakarta Fakultas Hukum UAD pernah melakukan advokasi terhadap kasus ‘klitih’.
“Untuk Jogja sendiri sering kasus klitih. Ternyata kasus ini belum selesai, kita sudah menyampaikan keberbagai pihak keamanan untuk lebih baik dan serius lagi dalam mengurus persoalan ini,” ungkap Muhajir.
Ia menyarankan, dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum bukan hanya tanggungjawab badan penegak hukum. Melainkan peran orang tua terhadap pola asuh terhadap anak juga berperan signifikan terhadap kasus anak berhadapan hukum. Terlebih di era digital saat ini, Muhajir mewanti-wanti orang tua untuk lebih disiplin lagi terhadap anaknya.
“Anak yang hidup di era digital perlu dibahas lebih serius karena menimbulkan persoalan. Hal ini menjadikan kita kaya akan berbagai persoalan, maka diperlukan rumusan dan cara untuk menyelesaikan nya. Peran ayah dan ibu dalam hal ini akan sangat menentukan untuk merawat mereka, dan dibutuhkan keseimbangan antara ayah dan ibu dalam merawat anak-anak mereka,” pungkasnya. (a’n)
link berita : http://www.muhammadiyah.or.id/id/news-18355-detail-%E2%80%98aisyiyah-diy-jalin-kerjasama-dengan-uad-dalam-advokasi-anak-yang-berhadapan-hukum.html