Anom Wahyu Asmorodjati Sebagai Pembicara Tentang Implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Di Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Yogyakarta – Dosen Fakultas Hukum UAD Anom Wahyu Asmorodjati menjadi pembicara tentang Implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Di Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Acara tersebut diselenggarakan oleh Komisi A Dewan Perwakilan Mahasiswa atau DPM UAD. Dengan diselenggarakannya acara tersebut tentunya sangat memberikan dampak positif bagi mahasiswa dan harus berlanjut untuk menyamakan persepsi dan menindak lanjuti berbagai regulasi terkait kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.
Pada acara tersebut juga di sampaikan bahwa, “adanya beberapa pasal yang kontroversial dalam Permendikbud ini dikhawatirkan justru memberi kesan melegalkan perzinahan di lingkungan kampus, karena frasa “persetujuan” dari beberapa pasal dalam Permendikbud ini. Hal ini juga sudah mendapat respon senada dari Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah”, kata Anom Wahyu Asmorodjati pada Rabu (16/02/2022).
“Perlu kerjasama yang solid dari berbagai pihak diantaranya mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa untuk dapat mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Pihak Perguruan Tinggi sebaiknya responsif terhadap persoalan kekerasan seksual di kampus karena persoalan ini sebenarnya bukan persoalan baru bagi sebuah Perguruan Tinggi, dan disinyalir di zaman serba digital ini kasus kekerasan seksual justru semakin meningkat karena dampak buruk globalisasi tanpa batas belum mendapat solusi yang tepat, salah satunya karena belum ada regulasi yang jelas mengatur. Untuk itu, diperlukan penyamaan persepsi terhadap Permendikbud ini agar tidak multitafsir dan tidak berpotensi disalahgunakan sehingga persoalan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dapat dicegah dan ditanggulangi dengan cara yang tepat”, tutup Anom.
Oleh : Danang Rizky F.A.