BAKAD Menggelar Diskusi Menyoal Wacana Perppu KPK
Yogyakarta –Barisan Anti Korupsi Ahmad Universitas Dahlan (Bakad UAD) mengadakan Acara Diskusi dan Kajian dengan Tema “Menyoal Wacana Perppu KPK Ditinjau dari Berbagai Prespektif Ilmu Hukum” di Moonly Café, Yogyakarta pada hari Kamis (7/11/2019).
Tema ini dipilih mengingat urgensinya bagi mahasiswa terkait dengan adanya pro dan kontra di tengah masyarakat dari Pengesahan revisi UU KPK serta wacana dari Presiden Jokowi mengenai Perppu KPK, dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 silam. Revisi UU KPK oleh sebagian masyarakat perlu disikapi dengan bijak oleh Presiden mengingat penerbitan suatu Perppu bukanlah sekedar meredakan tensi publik, melainkan menjamin keselamatan negara dengan menyelesaikan keadaan darurat secara lekas dan tepat (Vide: Penjelasan Pasal 22 UUD 1945).
Pada diskusi dan kajian tersebut, BAKAD juga melibatkan komunitas-komunitas di Fakultas Hukum, diantaranya adalah Lantern Law Community, Komunitas Peradilan Semu, dan Community of Criminal Law Study. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Mario Agritama selaku Moderator kegiatan tersebut berjalan dengan antusiasme dari speakers maupun audiens yang hadir di Diskusi dan Kajian tersebut.
Setelah kurang lebih tiga setengah jam berdiskusi, banyak hal-hal yang menjadi permasalahan atau perbedaan pendapat dari speakers maupun audiens, serta banyaknya argumentasi dan pendapat yang diberikan dari mereka sehingga membuat kegitan diskusi tersebut berlangsung alot.
berdasarkan hasil diskusi dan kajian tersebut BARISAN ANTI KORUPSI AHMAD DAHLAN memiliki sikap dan pandangan, bahwa:
- BAKAD secara tegas menuntut Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK demi menjaga institusi anti rasuah tersebut sehingga dapat memberantas korupsi di Indonesia dengan baik.
- BAKAD akan tetap mengawal segala hal mengenai proses pemberantasan korupsi di Indonesia dan menjadi barisan terdepan dalam melawan korupsi di Indonesia.
- BAKAD mengajak seluruh Mahasiswa dan masyarakat untuk tetap mengawal proses pemberantasan korupsi di Indonesia.
- BAKAD bersama KBM UAD tetap berkomitmen bahwasahnya korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang tetap harus dilawan dan diberantas.
- BAKAD dan komunitas lainnya siap untuk kembali hadir dan berdiskusi bersama, baik yang berkaitan dengan korupsi atau pun terkait dengan isu krusial lainnya.
Dengan mengkaji dalam diskusi seperti ini, BAKAD UAD serta Seluruh Speaker yang melibatkan komunitas-komunitas di Fakultas Hukum, diantaranya adalah Lantern Law Community, Komunitas Peradilan Semu, dan Community of Criminal Law Study berharap bahwa mahasiswa bisa memiliki peran lebih dalam berkontribusi merencanakan kebijakan-kebijakan pusat. Mahasiswa dapat berpartisipisasi terhadap pembuatan kebijakan dan mengawal kebijakan-kebijakan tersebut sebelum akhirnya nanti disahkan. (NA).