Berbincang Tentang Lembaga Mediasi Desa Bersama Dosen FH UAD
Yogyakarta – Pada Sabtu 26 Februari 2022, Ilham Yuli Isdiyanto Dosen FH UAD dan sekaligus Ketua Lembaga Mediasi Desa Panggungharjo menjadi salah satu narasumber pada Mimbar Desa Merdeka#20 yang ditayangkan oleh TV Desa. Pada acara tersebut bertemakan, “Apa Untungnya Jadi Masyarakat dan Pegiat Desa Sadar Hukum?”.
Pada kesempatan itu narasumber menyampaikan materi yang dimulai dari sejarah dan keresahan terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia. “Pada tahun 2012 saya resah dengan sistem hukum yang ada di Indonesia, yang berkaitan dengan bagaimana pola hukum berjalan dan bagaimana sistem hukum itu berjalan. Parahnya di Indonesia tidak ada sejarawan hukum, sehingga aspek hukum kita terhenti di masa lalu dan setiap membaca sejarah hukum semuanya itu terhenti pada era-era kolonial. Pada Tahun 2012-2014 melakukan penelitian tentang sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Saya banyak menggali dokumen sejarah pada era Sriwijaya, Majapahit dan era kemerdekaan”, tutur Ilham Yuli Isdiyanto dalam acara Mimbar Desa Merdeka#20 pada Sabtu (26/02/2022).
“Hukum dan masyarakat mengalami distorsi dan alienasi. Distorsi artinya hukum tidak terpahami oleh masyarakat, masyarakat tidak memahami hukum, sedangkan alineasi artinya masyarakat terasingi oleh hukum. Sejak kapan hukum selalu diidentikkan dengan peraturan perundang-undangan. Padahal hukum itu ada yang tertulis dan tidak tertulis, maksud hukum yang tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam masyarakat”, tambah Ilham.
“Pada disertasi Prof. A. Hamid S. Attamimi selaku Dosen FH UI, menyatakan bahwa kontruksi Republik Indonesia berangkat dari republik desa, apabila meninggalkan desa sama saja menegasikan Republik Indonesia. Pada konteks desa, dalam Undang-Undang Desa menyatakan bahwa kepala desa wajib menyelesaikan perselisihan masyarakat desa, apabila tidak diselesaikan ada sanksi administrasi, berdasarkan dasar inilah kemudian kita di Panggungharjo membentuk lembaga mediasi desa. Lembaga mediasi desa memiliki tiga fungsi, yaitu : 1). Fungsi mediatif, yaitu menyelesaikan masalah di desa, negara harus hadir untuk menyelesaikan persoalan di desa. 2). Konsultatif, yaitu masyarakat dan pemerintah desa bisa melakukan konsultasi kepada lembaga mediasi desa dan lembaga desa bisa diisi oleh orang-orang hukum serta dapat bekerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten. 3). Fungsi perlindungan, yaitu berkaitan dengan bagaimana desa sebagai jaring pengaman sosial dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan. Pentingnya lembaga mediasi pada desa”, tutup Ilham.