Penyuluhan Hukum Pada Masyarakat
Yogyakarta, 15 November 2025, Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat BEM FH UAD telah menghadiri undangan dari Kelompok KKN Alternatif 102 Unit III.B.1 untuk mengisi materi penyuluhan hukum tindak pidana judi online yang bertempat di Masjid Nur Sidik, Pandeyan, Umbulharjo yang dihadiri oleh sejumlah warga Kalurahan Umbulharjo.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada masyarakat terkait bahaya, konsekuensi pidana, serta dampak sosial dari praktik judi online yang marak terjadi belakangan ini.
Pengangkatan tema ini disesuikan dengan kebutuhan masyarakat yang menilai tindakan judi online saat ini semakin banyak dan menimbulkan permasalahan baru. kurangnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor terbesar masyarakat masih melakukan judi online.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin sadar hukum serta mampu berperan aktif dalam mencegah dan menangkal praktik judi online di lingkungan sekitarnya.



