Yogyakarta – Kekerasan seksual semakin marak terjadi di lingkungan kampus. Kekerasan seksual yang terjadi di kampus semakin meresahkan mahasiswa. Merespon hal demikian, BEM UAD mengadakan diskusi inklusif tentang, “Bagaimana UAD Membangun Ruang Aman dari Kekerasan Seksual?”. Pada kesempatan tersebut, Nurul Satria Abdi Dosen FH UAD menjadi salah satu narasumber. Diskusi ini diadakan pada Minggu 20 Februari 2022, di Ruang Serbaguna, Lantai 10 Kampus 4 UAD.
“UAD merupakan AUM yang bergerak dalam bidang pendidikan, sebagai AUM gerak langkah UAD harus sejalan dengan identitas Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur`an dan As-Sunnah yang maksud dan tujuan adalah untuk menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”, kata Nurul Satria Abdi dalam diskusi inklusif pada Minggu (20/02/2022).
“Kekerasan seksual (sexual violence), eksploitasi seksual (sexual exploitation), pelecehan seksual (sexual harassment), persetujuan seksual di luar pernikahan yang sah (sexual consent), serangan seksual (sexual assault) dan bentuk-bentuk penyimpangan seksual lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam merupakan perbuatan yang merendahkan martabat, wibawa, kehormatan, dan kemuliaan manusia baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, oleh sebab itu perbuatan tersebut harus dijauhi agar kemuliaan manusia tetap terjaga”, tambah Satria.
“UAD dalam rangka untuk menjaga kemuliaan lembaga, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, serta untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual mengupayakan melalui perubahan statuta, peraturan kepegawaian yang di dalamnya juga mengatur kode etik dan kode perilaku (Dosen-Tendik), membentuk Pedoman Hidup Kampus Islami yang merupakan pedoman bertingkah laku dalam kehidupan di dalam dan di luar kampus, dan pembentukan peraturan tentang Pengarusutamaan Gender jauh sebelum Permendikbud 30 Tahun 2021 diundangkan”, tambahnya.
“Saat ini UAD sedang merancang draf peraturan tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual serta perubahan peraturan disiplin mahasiswa yang sudah berumur sangat lama ( Peraturan Rektor yang ditetapkan tahun 1999)”, tutup Satria.
Oleh : Retno Damarina