BEM FH UAD Menjadi Tuan Rumah Munas LEMHI IX
/in Berita, Uncategorized /by Tim HumasYogyakarta– Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (BEM FH UAD) berhasil melaksanaan atau Tuan Rumah MUSYAWARAH NASIONAL IX Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia (LEMHI), yang dilaksanakan pada tanggal 22-25 November 2019. Bentuk LEMHI yang telah disetujui adalah berbentuk Forum. Berdasarkan Musyawarah Nasional IX LEMHI telah dibentuk dan disahkan Standar Operasional Prosedur LEMHI.
Struktur Lembaga Eksekutif Mahasiswa Hukum Indonesia terdiri dari Koordinator Nasional Barat, Koordinator Nasional Tengah, dan Koordinator Nasional Timur. Dan masing-masing didalamnya terdapat Koordinator Wilayah Provinsi. Tuan Rumah Musyawarah Nasional Lembaga Eksekutif Mahasiswa ke-X tahun 2020 adalah Universitas Hasanuddin.
Dalam kegiatan yang dibuka oleh Rektor UAD yakni Dr. Muchlas, M.T, tersebut ada beberapa agenda yang menjadi pokok musyawarah, mulai dari memilih dan menetapkan struktural lembaga sampai proses menetapkan program kerja tahunan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh BEM atau Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum yang terhimpun dalam satu payung yaitu LEMHI (Lembaga Eksekutif Mahasiswa Hukum Indonesia). Munas IX ini mengusung tema “Mengawal Integritas Penyelenggara Pilkada 2020”.
Kegiatan ini menghasilkan suatu kesepakatan yang salah satunya dari Komisi B yaitu Menetapkan Tema Besar Yakni “Penegakan Hak Asasi Manusia Dimasa Lalu, Sekarang Dan Yang Akan Datang”. Dan juga Membangun Relasi Dengan Instansi Berwenang Untuk Menjaga Lingkungan Hidup Guna Antisipasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Kegiatan ini juga diisi dengan kegiatan Seminar Nasional pada tanggal 23 November 2019 dengan Keynote Speech Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H dan Pemateri Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H. serta Dekan FH UAD Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. dan di moderatori oleh Heru Astar, S.H. (DL)
Berprestasi Lagi, Mahasiswa FH UAD Meraih Perak
/in Berita, Uncategorized /by Tim HumasSurabaya – Universitas Ahmad Dahlan kembali meraih prestasi dalam Cabang Olah Raga Tapak Suci yang diselenggarakan UKM Tapak Suci Universitas Airlangga Surabaya, Pertandingan yang diselenggarakan selama empat hari pada tanggal 21-26 Oktober 2019 berjalan lancar dan meriah. Kontingen atlet pencak silat Tapak Suci Universitas Ahmad Dahlan (UAD) berhasil mempertahankan predikat juara umum 1 kategori Dewasa dalam Airlangga Championship Tapak Suci National Open 2019.
UAD mengirimkan perwakilan mahasiswa mahasiswa berkompeten sebanyak 17 kontingen, dan mereka menjuarakan kejuaraan tersebut dengan meraih sembilan emas, tiga perak, dan tiga perunggu. Predikat juara umum kali ini menempatkan UAD sebagai juara bertahan dalam beberapa tahun terakhir pada kompetisi yang sama. Selain itu, salah satu mahasiswa bernama Robby Firdauzy Alfenjy juga dinobatkan sebagai Pesilat terbaik putra.
Zulfikar, salah satu atlet Tapak Suci UAD yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum berhasil meraih Perak pada kejuaraan kali ini, Prestasi tersebut membuat Universitas Ahmad Dahlan (UAD) semakin maju dibidang non akademik maupun akademik. Wajah kegembiraan dari para atlet tersebut tak bisa disembunyikan saat berfoto bersama Pembina mereka.
Gatot Sugiharto, S.H.,M.H selaku Pembina Tapak Suci UAD menilai, kejuaraan ini adalah langkah awal untuk berproses pada kompetisi berikutnya, yakni kompetisi internasional yang akan digelar di Universitas Lampung (UNILA) pada 2-8 Desember 2019 mendatang dan kompetisi dua tahunan IPSI di UPN Februari 2020. (DL)
Regulasi yang Ramah Investasi
/in Uncategorized /by Mufti KhakimMuhamad Saleh
Staf Hukum Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Setelah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Minggu (20/10/2019) Presiden Joko Widodo dan Maruf Amin resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia selama lima tahun kedepan. Dalam acara tersebut Presiden juga menyampaikan pidatonya di hadapan seluruh anggota MPR mengenai visinya untuk Indonesia dalam kepemimpinannya kedepan yang terdiri dari lima poin yaitu. Pertama, pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, pembagunan infrastruktur. Ketiga, penyederhanaan regulasi demi investasi besar. Keempat, penyederhanaan birokrasi. Kelima, transformasi ekonomi. ruangtunggu.online
Dari kelima visi tersebut agenda penataan regulasi menjadi salah satu poinnya. Pada bagian ini Presiden banyak menyinggung soal pentingnya pemerintah melakukan pemangkasan terhadap perizinan di bidang investasi, sektor perizinan yang selama ini dianggap bermasalah dan cenderung berbelit-belit sehingga berakibat pada terhambatnya investasi asing di Indonesia. Presiden menegaskan penting untuk menghilangkan sejumlah hambatan, sektor perizinan yang rumit harus dipangkas agar lebih sederhana.
Mengurai Masalah
Reformasi perizinan yang mulai gencar dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) masih bergerak pada arus birokrasi. Namun, belum banyak bergerak ke tingkat lanjut, reformasi regulasi. Disini, sektor perizinan dihadapkan dengan begitu banyaknya jumlah/jenis perizinan. Penyumbang dari banyaknya jenis perizinan diakibatkan oleh banyaknya perundang-undangan yang mengatur perizinan (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah). Kondisi regulasi perizinan yang ada di Indonesia saat ini tidak berkualitas karena tumpang tindih, multitafsir, dan membebani, kuantitas regulasi tidak proporsional, dan pastinya adalah inefesiensi.
Di daerah, sebagian besar perizinan yang ada merupakan turunan dari regulasi pusat, sementara sebagian lainnya sebagai diskresi Pemda yang bersangkutan. Akibatnya terjadi disharmoni peraturan perundang-undangan terkait perizinan di berbagai sektor. Jika di klasifikasi secara umum jumlah regulasi yang mengalami ‘penumpukan’ ada pada level peraturan menteri dan peraturan daerah.
Efek Buruk
Terdapat sejumlah efek buruk dari keberadaan regulasi perizinan yang mengalami kelebihan diantaranya. Pertama, lemahnya daya saing investasi (Ease of Doing Business/EoDB) dan pertumbuhan sektor swasta. Misalkan saja di bidang kemudahan berusaha EODB yang dirilis Bank Dunia (World Bank), Indonesia menduduki peringkat ke 73 dari 190 negara. Dalam laporan ditahun 2019 ini, posisi Indonesia tercatat turun satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya meskipun indeks yang diraih pemerintah naik 1,42 menjadi 67,96. Dari 10 indikator yang dinilai oleh Bank Dunia dalam periode Juni 2017 hingga Mei 2018, Indonesia mencatatkan penurunan di empat bidang. Yaitu dealing with construction permit, protecting minority investors, trading across borders, enforcing contracts.
Kedua, terbukanya peluang korupsi. Menurut KPK, korupsi perizinan masih menjadi lahan empuk korupsi pejabat daerah. Dari 105 kepala daerah yang kasusnya tengah ditangani KPK, 60 orang di antaranya terlilit kasus suap, sementara sisanya terkait kasus yang merugikan keuangan negara, gratifikasi, hingga pemerasan. Masalah perizinan dianggap kerap menjadi batu sandungan para kepala daerah yang akhirnya terjebak ke dalam kasus korupsi. Sehingga dengan kondisi regulasi perizinan yang tidak berkualitas karena tumpang tindih, multitafsir, membebani, tidak proporsional, dan pastinya adalah inefesiensi sulit rasanya dapat menciptakan regulasi perizinan yang dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Penataan Regulasi
Maka untuk melakukan penataan terhadap masalah pada overregulated ini perlu di lakukan pembenahan konsep terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dintaranya muncul gagasan untuk menerapkan omnibus law dan consolidation law. Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Sedangkan consolidation law merupakan praktek perundang-undangan di negara-negara common law yang berfungsi untuk mengkonsolidasikan norma-norma hukum yang berserakkan di banyak undang-undang. Tujuan dari konsolidasi perundangan-undangan tersebut adalah untuk memperjelas dan mengklarifikasi norma-norma hukum yang dianggap sumir dan kontradikstif dalam beberapa undang-undang. (Mirza Satria, 2015)
Consolidation law bisa diterapkan di Indonesia pada level undang-undang. Lembaga legislatif dapat membentuk klaster-klaster undang-undang yang memiliki subyek pengaturan sama. Misalkan disektor perizinan. Karena pengaturan perizinan diatur oleh bermacam-macam undang-undang sektoral, maka lembaga legislatif dapat mengkonsolidasikan jenis undang-undang yang akan mengatur sektor perizinan dalam satu undang-undang konsolidasi. Sedangkan omnibus law bisa diterapkan pada level peraturan di bawah undang-undang. Misalkan peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Mengapa omnibus law lebih tepat diterapkan pada peraturan di bawah undang-undang, dikarenakan ketika omnibus law dikeluarkan dapat membentuk norma baru. Hal ini sesuai dengan kewenangan Presiden yang memegang kekuasaan untuk membentuk peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
Dengan pendekatan konsep di atas lembaga legislatif dapat menerapkan consolidation law pada level undang-undang di sektor perizinan. Sehingga membuat regulasi-regulasi perizinan pada level undang-undang dapat dengan sederhana dilakukan penataan. Sedangkan untuk regulasi turunan dari undang-undang itu atau peraturan delegasinya bisa berbentuk peraturan pemerintah yang dibentuk langsung oleh Presiden. Presiden pada saat tertentu dapat menerapakan omnibus law untuk mengontrol berbagai peraturan pemerintah yang bermasalah yang seketika bisa dicabut dan membentuk norma baru hanya dengan mengeluarkan satu norma saja. Dengan dua pendekatan di atas kedepan diharapkan kehadiran regulasi di Indonesia bisa lebih sederhana, dapat memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat serta ramah terhadap investasi.
Betus Com Cellular
/in Uncategorized /by Mufti KhakimBetus Com Cellular
The book has a terrible popularity with US-based online sports activities bettors and has been one of many major offshore targets for their vitriol in the last decade plus. You will find an abundance of stats on big NFL and NBA games – how well every team has fared against the spread, player efficiency stats, head to heads, and much more. When you land on the sportsbook homepage, you will notice a range of accessible promotions, particulars of the most fascinating last minute bets on offer, and a listing of the sports covered. It is a energetic and vibrant site, however it does not feel cluttered in any method. ,
For serious online game bettors, this lack of presence on-site could presumably be a deal-breaker. That’s an enormous killer, particularly for a league that’s so bettable in that regard thanks to its lengthy season. However, each MLB matchup is carried on-site in the form of moneyline, run line, or over/under wagering. Both the ATP and WTA are outstanding fixtures on the BetUS sportsbook. There’s year-round betting for the leagues, nevertheless it especially ramps up around the 4 Grand Slam tournaments — the French Open, Australian Open, US Open, and Wimbledon. During these majors, each singles and doubles matchup could have some form of wagering out there, and that includes props in distinction to the MLB and NBA.
Betus.com.pa accepts all major credit cards and wire transfers . Live wagering permits gamers to guess on a sporting occasion because it happens.
Confirm through Facebook that you’re indeed an actual particular person to fee this sportsbook. A new administration group has invested within the success of the location and dividends are barely paying off. If it continues at this tempo, BetUS can turn into an trade powerhouse very quickly. Whether on BetUS by way of desktop or cell, the enjoying expertise is just about the identical. No options are misplaced between either one, which creates a seamless move despite the system kind.
Kampus 4
Jalan Ahmad Yani, Tamanan, Banguntapan, Bantul Yogyakarta 55166
Telepon : (0274) 563515, 511830, 379418, 371120
Faximille : 0274-564604
Email :
Informasi Tentang
Daftar di UAD dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih untuk calon mahasiswa
Informasi PMB
Universitas Ahmad Dahlan
Telp. (0274) 563515
Hotline PMB
S1 – 0853-8500-1960
S2 – 0878-3827-1960
© 2021 Fakultas Hukum | Home | Portal Berita Update terakhir Desember 2021