DISKUSI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM BERSAMA PENGADILAN AGAMA (PA) YOGYAKARTA
Yogyakarta-(15/06/12),
dalam rangka meningkat Kualitas Mahasiswa, Fakultas Hukum menjalin kerjasama
dalam bidang keilmuan dengan Pengadilan Agama Yogyakarta untuk mengadakan diskusi
bersama yang dilaksanakan pada hari Jumat kemarin. Acara tersebut merupakan
agenda ketiga Fakultas dengan lembaga Pengadilan yang sebelumnya bersama
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurut
Ibu Norma sari, S.H,. M.H, Dosen Fakultas dalam sambutannya di PA Yogyakarta
“Kami melakukan kunjungan ini dengan mengadakan diskusi bersama harapannya
nanti, mahasiswa bisa mendapatkan pengetahuan tentang berpraktek di PA iniâ€.
Penyampaian
materi diberikan oleh salah satu perwakilan PA Bapak Drs. Ach. Suhdi, S.H,. M.H
yang mewakili Ketua Hakim yang tidak bisa menghadiri dikarenakan ada
persidangan. Materi yang disampaikan yaitu mulai dari sejarah terbentuknya PA,
perkembangannya, landasan Yuridisnya, Hukum Acaranya serta perkembanagan
Kasus-kasus yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta.
Setelah
pemberian materi disampaikan, Mahasiswa diberikan kesempatan untuk memberikan
pertanyaan seputar tentang PA yang diwakili oleh tiga penanya, yakni Feri
Frandika, Syamsul Arifin dan Arif yang selanjutnya jawaban dari para Hakim yang
bersangkutan.
Diantara
pertanyaan disampaikan oleh Syamsul Arifin yang menanyakan mengenai permohonan
Dispensasi Perkawina (DP), yang merupakan salah satu kasus yang trend di PA.
Bagaimana hakim memutuskan perkara DP anak dibawah umur menurut Hukum
perkawinan di Indonesia tapi telah cukup umur (Aqil Baligh) menurut islam?.
Jawaban
yang diberikan oleh Hakim Bapak Drs. Ach. Suhdi, S.H,. M.H “ Pertama, tentunya hakim akan memutuskan
berdasarkan kemaslahatan, karena salah satu alasan orang diwajibkan untuk
melakukan perkawinan atau pernikahan adalah apabila nantinya kalau tidak segera
melakukan pernikhan akan terjerumus pada perzinaha.
Jika
alasannya demikian maka hakim akan mengabulkan permohonan tersebut, meskipun
menurut hukum positif itu tidak diperbolehkan. Namun Pengadilan Agama akan
memutus perkara berdasarkan Asas Personalitas Keislaman (Putusan diberikan
berdasarkan Hukum Islam) dengan melihat apakah permohonan tersebut disetuji
oleh wali yang bersangkutan.
Kedua, Hakim
akan melakukan pemeriksaan di persidangan apakah anak yang dimohonkan itu mampu
menafkahi secara lahir batin terhadap pasangan, jika mampu maka hakim
mengabulkan permohonan tersebut, tetapi kalau sebaliknya maka hakim tidak akan
mengabulkan permohonan yang diajukan kepadanya.(Sy)