Fakultas Hukum UAD, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dan Kompolnas RI, Seminarkan Sengketa Kesehatan
Kasus pemidanaan dr. Ayu akhir tahun lalu munculkan polemik hukum profesi kedokteran. Hal tersebut tak ayal menjadi sorotan publik, karena selama ini hampir tidak pernah terjadi dokter dipidana di Indonesia. Kasus ini kemudian memantik diskusi yang menasional. Atas pemidanaan dr. Ayu ini, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Hukum UAD adakan Seminar Nasional, Selasa lalu (7/1).
Seminar ini bertema, Sistem Peradilan Sengketa Kesehatan: Mencari Model Penyelesaian Yang Tepat. Selaku pemateri dalam seminar ini adalah Dr. M. Nasser, SpKK. (KOMPOLNAS RI), dr. Zaenal Abidin, M.HKes (Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia), Sahlan Said, S.H. (Praktisi Hukum) dan dimoderatori Nurul Zuhria Ervan, S.H. M.Hum (Dosen FH-UAD).
Pada sambutannya, Rahmat Muhajir, Dekan FH-UAD menegaskan, bahwa secara prinsip tidak ada satu profesipun yang kebal hukum. Selaku Ketua MHKI Cabang Yogyakarta, dr. Suryono mengeluhkan peran publik yang terbiasa menurunkan sanksi moral sebelum nyatanya putusan pidana dijatuhkan oleh Hakim. Pada sesi seminar, Dr. M. Nasser, SpKK., membahas kasus dr. Ayu dan penyalahgunaan wewenang dokter.
Sementara yang lain menyampaikan perihal etika,disiplin dan hukum seorang dokter serta pemidanaan kedokteran. Seminar ini dibanjiri peserta, terutama dari kalangan dokter, rumah sakit, dan para mahasiswa hukum dari Fakultas-fakultas Hukum se-Yogyakarta. Ramainya peserta terimbangi dengan timbal-balik diskusi yang apik dari pemateri dan peserta.(hry)