FH UAD BEKERJASAMA DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENYELENGGARAKAN KULIAH UMUM
Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sukses menyelenggarakan Kuliah Umum pada Jum’at, 17 Maret 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Program Sarjana serta Pasca Sarjana FH UAD.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Dr. Muchlas, M.T. selaku Rektor Universitas Ahmad Dahlan. Beliau menyampaikan, “merupakan suatu kebahagian dapat menerima tamu dari MK yang pada kesempatan kali ini sekaligus memberikan kuliah umum bagi civitas akademika di lingkungan FH UAD, semoga dengan adanya kegiatan ini dapat membuka jalan untuk terjalinnya kerja sama yang baik antara UAD dengan MK.”
Kuliah Umum kali ini bertemakan “Urgensi Pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Marwah Undang-Undang Dasar” yang disampaikan secara langsung oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. dan didampingi oleh Nurul Satria Abdi, S.H., M.H. selaku moderator.
Pada kesempatan ini Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. menyampaikan “Sejarah MK di dunia berawal dari suatu perkara di Amerika oleh John Marshall, selanjutnya di Indonesia kehadiran MK dapat dikatakan terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain.” Selian itu beliau juga menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki oleh MK, “Kewenangan MK yang pure dari Konstitusi (Pasal 24C UUD 1945) terdapat 5 kewenangan (mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar), sedangkan ada kewengan tambahan yang merupakan turunan dari UU seperti sengketa pilkada.”
Kuliah umum kali ini berjalan dengan sangat komunikatif dengan adanya sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta. Pada kesempatan ini setidaknya ada 5 (lima) peserta yang memiliki kesempatan untuk menyampaikan beberapa pertanyaan.
Pada penghujung kegiatan, moderator menutup kegiatan ini dengan menyampaikan “konstitusi memiliki nilai yang diharapkan dengan menjadi nilai normatif yang dapat mengatur dan memiliki kekuatan yang tidak hanya menjadi aturan di dalam secarik kertas, serta selanjutnya mari kita bangun MK ini menjadi konstitusi yang hidup dan tumbuh bersama masyarakat”, sebagai rangkuman dari kuliah umum kali ini. (hum)