FH UAD dan KADI Menyelenggerakan Seminar Anti Dumping
Bantul – Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) bekerjasama dengan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementrian Perdagangan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Forum Komunikasi dengan Akademisi tentang Dumping dan Tindakan Anti Dumping.Kegiatan yang dilaksanakan pada 17 Oktober 2019 di Hotel Harper Kota Yogyakarta tersebut menghadirkan dua pembicara yakni Duma Maharani Situmorang dan Ervina Sitepu dari KADI serta moderator Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum dari FH UAD.
Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. selaku Dekan FH UAD dalam kesempatan pembukaan acara tersebut menyatakan Pemerintah Indonesia sering menghadapi persoalan dumping, apalagi kedudukan Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang dan juga anggota WTO. Lanjutnya, Indonesia yang merupakan negara lalu lintas perdagangan internasional menghadapi tantangan atas banyak sekali barang-barang impor yang harganya justru jauh dibawah rata-rata harga nasional negara asalnya, seperti produk dari negara China.
Begitu juga Dr. Norma Sari, S.H., M.H. selaku moderator menyampaikan bahwa persoalan Anti Dumping ini harus dikaji secara serius dan mengajak mahasiswa aktif dalam menghadapi persoalan ini. Indonesia yang juga merupakan bagian dari World Trade Organization (WTO) sudah meratifikasi atas instrument internasional yakni Agreement Establising The World Trade Organization pada UU No. 7 Tahun 1994 dan beberapa aturan telah dibuat dan disusun dalam rangka implementasi agar negara Indonesia bisa mengimplementasikan aturan-aturan level internasional di level nasional. Lebih lanjut lagi, persaingan perdagangan itu tidak bisa dihindari bahkan itu wajib ada dengan begitu agar kualitas barang dan jasa meningkat tetapi jika persaingan itu tidak sehat maka kita harus mengambil peran didalamnya harus ada langkah demi langkah dalam menyelesaikan persoalan ini.
Sedangkan pemaparan dari Para Pembicara sendiri dimulai dari Duma Maharani Situmorang yang berbicara tentang latar belakang KADI hingga kewenangannya. Persoalan dumping adalah sangat serius karena dapat mempengaruhi ekonomi dalam negeri, bahkan masuknya barang dengan harga murah menyebabkan kerugian di industri dalam negeri yang sama. Fungsi KADI adalah melakukan Analisa lebih awal dengan penyelidikan atas kebenaran tuduhan adanya impor barang dumping dan subsidi yang menyebabkan kerugian terhadap industri/produsen dalam negeri.
Pembicara kedua yakni Ervina Sitepu lebih banyak berbicara terkait aspek penyelidikan anti dumping. Pada intinya, proses Penyelidikan Anti Dumping dan dalam hal itu menganalisa tentang kerugian yang disebabkan oleh dumping agar mengetahui rugi nya murni atau tidak, impor dumping tidak otomatis dikenakan tindakan Anti Dumping (Bea Masuk Anti Dumping/BMAD), Permohonan Penyelidikan dari Industri dalam Negeri atau inisiatif KADI. Dari Investigator sendiri sebenarnya kita tidak bisa menjaga atau memproteksi dari tuduhan dumping yang dilakukan oleh negara kita.
Diskusi ini menjadi sangat atraktif karena banyaknya audiens yang mengajukan pertanyaan, diantaranya M. Hajir Susanto, S.H., M.H. dan Uni Tsulasi Putri, S.H., M.H. yang juga dosen FH UAD, kemudian dari kalangan mahasiswa FH UAD yakni; Muh. Rifky Rachel Pondio, Moh. Faiz Ischak, Mario Agritama, Yuni Idariyani, Akbar Asmar dan Fadhel Muhammad Ikhwansyah.
Harapannya, kegiatan yang positif dan menambah wawasan mahasiswa ini nantinya bisa menjadi stimulus pagi dunia akademis untuk lebih geliat lagi berbicara tentang aspek regulasi di bidang ekonomi tidak hanya dalam wilayah local namun juga internasional. (ih)