FH UAD Menjalin Kerjasa Sama dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta
Jogja – (Selasa, 26 November 2019) Fakultas Hukum menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam rangka peningkatan dan pengembangan kemampuan dan pengetahuan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan. Penandatanganan kerjasama MOU Oleh Dekan Fakultas Hukum Rahmat Hajir Nugoho, S.H., M.H., didampingi Kepala Laboratorium Hukum Mufti Khakim, S.H., M.H, Staff Lab Hukum Nur Kholik, S.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Budi Prasetyo, S.H., M.H. pada hari Senin, 25 November 2019 di PN Yogyakarta.
Rahmat Muhajir menyampaikan dalam sambutannya bahwa FH UAD kerjas sama ini memiliki arti penting bagi FH UAD dalam rangka peningkatan dan pengembangan kemampuan mahasiswa ilmu hukum. Mahasiswa ilmu hukum saat ini dituntut untuk memiliki keseimbangan kemampuan penguasaan pengetahuan ilmu hukum dipadukan dengan kemampuan dalam praktek hukum. Pengadilan Negeri Yogyakarta merupakan mitra strategis bagi Fakultas Hukum UAD. Kerjasama yang dijalin pada bidang bimbingan praktek hukum, observasi beracara dipengadilan, pelatihan, pendidikan, penelitian dan juga bimbingan kepada mahasiswa dalam melakukan magang atau praktek lapangan. Dalam waktu dekat ini FH UAD akan menerjunkan kurang lebih 180 mahasiswa untuk observasi di PN Yogyakarta sebagai bagian dari mata kuliah Praktek Peradilan Pidana, mahasiswa akan melakukan observasi selama tiga minggu.
Budi Prasetyo, S.H., M.H selaku ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menyambut baik keinginan FH UAD untuk menjalin kerjasama, tentu PN Yogyakarta dengan senang hati akan membantu FH UAD dalam rangka peningkatan dan pengembangan kemampuan dan pengetahuan mahasiswa. PN Yogyakarta siap untuk menyedikan pembimbing-pembimbing bagi mahasiswa yang akan melakukan praktek lapangan. Tidak menutup kemungkinan dosen dan mahasiswa barangkali akan melakukan penelitian tentang putusan-putusan penadilan atau pelayanan di PN Yogyakarta dipersilahkan. Apalagi nanti ada masukan-masukan positif dari dunia kampus ke PN Yogyakarta. ini kerjasama yang positif dan sebagai upaya meningkatkan dan memperbaiki lembaga pengadilan. (uk)