Fithriatus Shalihah Dosen FH UAD Memberikan Penyuluhan Mengenai Kesadaran Hukum Dalam Hubungan Kerja Bagi Angkatan Kerja
Yogyakarta – Pada 17 Februari 2022 Program Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM Universitas Ahmad Dahlan melakukan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum tersebut bertema, “Membangun Kesadaran Hukum tentang Hubungan Kerja Bagi Angkatan Kerja di Desa Mulusan, Paliyan, Gunung Kidul, DIY. Pada kesempatan tersebut, Fithriatus Shalihah selaku Dosen Fakultas Hukum UAD yang ahli dalam bidang hukum ketenagakerjaan menjadi narasumber.
“Penyuluhan hukum ini penting dilakukan mengingat tingginya angka angkatan kerja, baik yang sudah bekerja maupun yang belum mendapatkan pekerjaan, dimana mereka belum semua memiliki pemahaman yang memadai tentang hubungan kerja. Penyuluhan ini memberi gambaran dasar bagaimana perjanjian kerja, baik lisan maupun tertulis akan menjadi dasar dari hubungan kerja yang dilakukan. Banyak angkatan kerja yang sudah bekerja di sebuah pabrik setempat namun tidak memahami hak-haknya sebagai pekerja. Maka dalam kesempatan itu, saya selaku narasumber menjawab berbagai pertanyaan yang diberikan peserta dalam penyuluhan hukum. Beberapa pertanyaan yang sangat antusias disampaikan adalah permasalahan PHK sepihak oleh perusahaan di masa pandemi COVID-19 dan tentang hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dalam status hubungan kerja, status mereka hanya sebagai pekerja kontrak. Dalam kesempatan tersebut, saya menjelaskan legal standing dari permasalahan tersebut berikut bagaimana perhitungan kompensasi bagi pekerja kontrak yang terkena PHK”, kata Fithriatus Shalihah saat dihubungi pada Kamis (17/02/2022).
Penyuluhan hukum ini juga dihadiri pengusaha setempat yang bergerak di bidang jasa catering untuk jasa wisata di Gunung Kidul bernama Pak Andre, yang mengajukan berbagai pertanyaan diseputar kewajiban pengusaha dalam hal jaminan sosial, jam kerja maupun upah lembur. Menariknya dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dihadiri oleh Pak Suparman (Ka. Dukuh Watugilang) dan Pak Marno (Ka. Dukuh Mulusan) juga terungkap persoalan perekrutan pekerja melalui P3MI dengan tujuan negara Jepang. Narasumber juga menjelaskan alur perlindungan layanan pra kerja untuk angkatan kerja dari desa setempat yang ingin bekerja ke luar negeri agar tidak menjadi korban perusahaan penyalur ilegal.
“Ketenagakerjaan sudah saatnya menjadi bagian penting yang harus disosialisasikan dari level yang paling bawah seperti pada angkatan kerja yang berada di pedesaan. Bagi mereka yang tidak punya kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi dan harus masuk dunia kerja untuk kelangsungan hidupnya, diharapkan telah memiliki pemahaman dasar dalam persoalan hubungan kerja. Sebagai bentuk pelaksanaan amanah Catur Dharma Perguruan Tinggi khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan siap menjadi mitra dalam program desa binaan dalam memberikan penyuluhan hukum ketenagakerjaan maupun pendampingan dalam perselisihan hubungan industrial”, tutup Fithriatus.
Oleh : Retno Damarina