Fithriatus Shalihah : PT VSI dan Karyawan Lebih Baik Menempuh Jalur Mediasi untuk Menyelamatkan Semua
Yogyakarta – Dosen FH UAD Fithriatus Shalihah memberikan tanggapan soal PT Veritra Sentosa Internasional (PT VSI). PT VSI selaku pengelola Paytren besutan Yusuf Mansur (YM) kini menghadapi babak masalah baru, yakni dengan tenaga kerjanya yang sudah berbulan-bulan belum ada kejelasan pembayaran maupun status.
Sebagaimana diketahui, PT VSI tengah menghadapi berbagai tuntutan hukum dari masyarakat yang telah menginvestasikan uangnya. Kasus hukum PT VSI ini sebenarnya sudah mencuat cukup lama namun sering timbul tenggelam. Video emosional YM dalam merespon masalah ini pun viral dan mendapatkan respon balik dari netizen.
Tidak hanya dengan investor, masalah PT VSI juga terjadi dengan karyawan. Puluhan karyawan Paytren melakukan pengaduan kepada Disnaker Kota Bandung pada Jumat 22 April 2022. Mereka menuntut adanya kejelasan pembayaran gaji yang belum terbayar sejak setahun lalu. Masalah ini memang pelik, disisi persoalan bisnis PT VSI belum selesai, sudah ada beragam tuntutan.
Menanggapi hal ini, Dr. Fithriatus Shalihah selaku ahli hukum ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan melihat bahwa persoalan ini jelas sudah masuk ranah hukum dimana komponen upah, keterlambatan pembayaran, denda, THR dan lain sebagainya sudah diatur dalam UU No. 13/2003, UU No. 11/2020 dan PP No. 36/2021.
Menurut Fithriatus, “sisi pengupahan adalah bagian dari unsur hubungan kerja, persoalan upah dalam hal ini berbeda konteksnya dengan persoalan sedekah yang selama ini menjadi menu dakwah YM. Hubungan yang terjadi antara para karyawan dengan PT VSI adalah hubungan kerja, dasarnya adalah perjanjian kerja. Dimana sejak awal hak dan kewajiban masing-masing sudah jelas diatur, termasuk upah. Sehingga tuntutan karyawan PT VSI ini dalam hukum sangat wajar. Para karyawan sedang menempuh berbagai upaya yang dibenarkan hukum untuk mendapatkan haknya, bukan meminta sedekah. Jika PT VSI mengalami masalah keuangan, saya sangat menyarankan para pihak duduk bersama untuk musyawarah dalam proses mediasi dan secara bijak mencari jalan keluar terbaik. Dalam persoalan ini upaya mediasi adalah yang terbaik dengan menyesuaikan keuangan PT VSI. Hal ini akan lebih menyelamatkan dari pada ego sentris masing-masing”, kata Fithriatus Shalihah pada Senin (25/04/2022).
“Lantas, bagaimana pemenuhan hak untuk karyawan yang masih bekerja, dirumahkan atau telah di PHK, hal ini seharusnya menjadi skala prioritas kebijakan perusahaan dengan metode yang paling tepat diambil sesuai kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. Meskipun telah terjadi pembiaran hampir 2 tahun lamanya, tidak ada kata terlambat bagi YM/PT VSI untuk menyelesaikannya dengan bijak.”, tambah Fithriatus.
Terakhir, Fithriatus mengingatkan agar para pihak memaksimalkan proses musyawarah ini sebaik-baiknya sebelum karyawan mengambil upaya hukum lebih jauh lagi.