Fithriatus Shalihah Selaku Ketua Program Studi Magister Hukum UAD Melakukan Penyuluhan Hukum di Kepulauan Riau
Yogyakarta – Dr. Fithriatus Shalihah, S.H.,M.H, selaku Dosen dan Ketua Program Studi Magister Hukum FH UAD menjadi pemateri pada kegiatan penyuluhan hukum di Kepulauan Riau. Penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema tentang, “Akibat Hukum Bagi Masyarakat Kepulauan Riau yang Bekerja di Malaysia dengan Visa Wisata”.
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Raja Ali Haji Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dengan narasumber utama dari FH UAD dan narasumber yang kedua Kepala UPT BP2MI Provinsi Kepulauan Riau.
Acara tersebut dihadiri perwakilan dari masyarakat Kepulauan Riau, civitas akademika Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Raja Ali Haji, petugas pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat, imigrasi dan lain sebagainnya.
Peruntukan Journey Permormed (JP) yang seharusnya digunakan untuk tujuan kunjungan atau wisata di Negara Malaysia sudah lama disalahgunakan oleh masyarakat Kepulauan Riau untuk berangkat ke Malaysia via laut dengan tujuan bekerja. Praktiknya seperti ini sudah berjalan lama di daerah perbatasan NKRI tersebut. Pada kesempatan tersebut Kepala UPT BP2MI Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa, pelakunya lebih didominasi oleh pekerja migran Indonesia yang berasal dari luar Kepulauan Riau yakni Jawa Timur dan NTB. Artinya pelabuhan di daerah perbatasan seperti di Kepulauan Riau lebih berfungsi sebagai jalur entry dan exit bagi pekerja migran Indonesia ilegal yang akan berangkat ke Malaysia atau pulang kembali ke tanah air.
Pada sempatan tersebut Dr. Fithriatus Shalihah, S.H.,M.H menyampaikan, “Penyalahgunaan Journey Performed untuk tujuan bekerja tentu saja membawa risiko bagi pekerja migran Indonesia dalam kapasitasnya sebagai pendatang di negara lain. Karena legalitasnya telah bermasalah maka akan berdampak pada perlindungan hukum bagi yang bersangkutan”, kata Fithriatus Shalihah pada Senin (30/05/2022).
Meskipun dengan tegas Dr. Fithriatus Shalihah,S.H.,M.H., menyampaikan bahwa sudah bukan waktunya apabila terjadi permasalahan pekerja migran Indonesia di luar negeri dengan statusnya yang ilegal tersebut, pemerintah selaku negara tidak punya kepentingan untuk memberikan perlindungan.
“Persoalan legal atau ilegal adalah persoalan administrasi, namun jika seorang dengan status warga negara Indonesia sedang berada di luar negeri kemudian mendapat musibah dan sebagainya, adalah tugas negara untuk tetap memberikan perlindungan, apakah dalam bentuk pendampingan hukum atau advokasi ataupun pemulangan ke tanah air”, tambah Fithriatus.
“Keberangkatan dengan jalur-jalur tidak resmi ini sangat urgen untuk menjadi perhatian pemerintah dalam upaya untuk menjaga pintu keluar masuk di pelabuhan- pelabuhan daerah perbatasan dari penyalahgunaan JP untuk tujuan bekerja. Tentu saja dibutuhkan upaya penegakan hukum yang lebih baik lagi dan keperdulian masyarakat perbatasan secara umum untuk tidak permisif terhadap banyaknya para pendatang dari daerah lain yang menggunakan pelabuhan setempat untuk berpergian ke luar negeri. Dengan demikian ketumpulan kontrol sosial juga berpengaruh pada tingginya angka penyalahgunaan JP untuk tujuan bekerja di Malaysia, yang kita ketahui sasaran mereka adalah menjadi pekerja di sektor perkebunan di Malaysia”, tutup Fithriatus.