Gatot Sugiharto Mengajak MABA FH UAD 2016 Melawan Penyalahgunaan Narkoba
<p>Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan disambut dengan ajakan melawan penyalahgunaan Narkoba. Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini telah menjadi ancaman serius bagi berbagai aspek kehidupan, dunia internasional telah menyatakan perang terhadap narkoba, negara anggota komisi obat-obatan narkotik (Commission on Narcotic Drugs) PBB di Wina, Austria. 7 (Tujuh) negara yakni Indonesia, China, Jepang, Malaysia, Thailand, Filipina, Pakistan bersepakat untuk memfokuskan koordinasinya terkait dengan sindikat Afrika Barat yang menggunakan remaja dan wanita sebagai kurir narkoba ujar Gatot Sugiharto selaku aktifis gerakan anti Narkoba.</p>
<p>Lebih lanjut Gatot Sugiharto yang juga Dosen Fakultas Hukum UAD mengatakan bahwa bahaya penyalahgunaan narkoba bukan saja terhadap diri sendiri, namun lebih dari itu bisa membahayakan, keluarga, lingkungan masyarakat, bangsa dan Negara. Hal yang lebih mengkhawatirkan lagi narkoba bisa merenggut nyawa pemakainya. Angka kematian pecandu narkoba di Indonesia termasuk dalam kategori cukup tinggi,. Survey nasional dari tahun ketahun mengalami peningkatan, menurut data Badan narkotika Nasional menunjukkan 15 ribu nyawa manusia melayang sia-sia setiap tahunnya yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba, seperti overdosis, AIDS, Hepatitis, Jantung, Ginjal dan penyakit paru-paru.</p>
<p>Kondisi tersebut menunjukkan bahwa narkoba adalah sarana paling efektif untuk menghancurkan dan merusak generasi bangsa dan pilar-pilar Negara, sehingga narkoba seakan bagai monster pembunuh tanpa wajah yang dapat merusak dan menghancurkan masa depan bangsa setiap saat dan waktu. Narkotika bukan tidak boleh sama sekali dalam penggunaannya, karena untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pengobatan penggunaan narkotika masih dimungkinkan. Namun yang perlu dipahami bersama bahwa yang dilarang adalah penyalahgunaannya atau menggunakan narkoba diluar dua kepentingan tersebut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Yang harus disadari adalah keganasan narkoba tidak boleh dibiarkan terus menerus merajalela dan meracuni setiap individu baik dikalangan masyarakat terlebih pelajar dan mahasiswa yang menjadi tumpuan masa depan penerus generasi bangsa.</p>
<p>Mahasiswa sebagai miniatur bangsa Indonesia dua puluh sampai tiga puluh tahun mendatang harus menyadari akan ancaman tersebut, maka menyelamatkan generasi bangsa merupakan persoalan yang sangat urgen dilakukan. Dengan kesadaran penuh tentang bahaya penyalahgunaan narkoba menjadi hal yang harus ditanamkan pada setiap diri mahasiswa agar dapat membentengi diri dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang selalu mengintai setiap saat dan setiap waktu.</p>
<p>Selain penguatan jaringan kemitraan, perlu juga dikembangkan penyadaran-penyadaran yang sifatnya personal bagi mahasiswa secara mandiri, artinya untuk memberantas narkoba bisa dilakukan dari diri sendiri, Ini menjadi penting, karena kesadaran personal tersebut, jika diakumulasikan menjadi kesadaran komunitas akan sangat ampuh untuk menjadi benteng dalam melawan bahaya narkoba. Mari mahasiswa sebagai agen perubahan secara bersama-sama kita teguhkan semangat untuk berjuang demi masa depan kita yang lebih baik dengan membentengi diri kita dari serangan penyalahgunaan narkoba. SALAM ANTI NARKOBA.(inkracht&uti)</p>