Hamdan Ketua KPU DIY : Tiga Tahapan Potensi Politik Uang dalam Pilkada
<p>Hamdan Kurniawan, KPU DIY salah satu pembicara dalam seminar nasional dalam rangka ulang tahun Fakultas hukum UAD yang diadakan oleh BEM FH UAD mengatakan bahwa ada tiga tahap potensi penggunakan politik uang dalam pilkada. Pertama tahap pencalonan, pencalonan ada dua jalur yaitu jalur perorangan dan jalur partai politik. Jalur partai politik akan memunculkan potensi memberikan uang mahar sebagai syarat adanya dukungan atau rekomendasi partai untuk syarat pencalonan. Pada jalur perorangan, syarat yang diperlukan adalah pengumpulan dukungan melalui pengumpulan KTP, para proses pengumpulan KTP atau dukungan. Inilah potensi menggunakan ppolitik uang untuk memperoleh dukungan besar.</p>
<p>Tema seminar fakultas hukum uad dalam rangka milad ke 19 bertemakan “Menakar Potensi Korupsi Dalam Kontestasi Pilkada dan Pelaksanaan Dalam Pemerintahan Daerah” dengan pembicara Prof. Dr. Subarjo (dosen FH UAD), Nasrullah, SH, M.H (Badan Pengawas Pemilu RI), Hamdan Kurniawan KPU DIY dan R.M. Zainurrahman (Pukat UGM) dengan moderator Armawan, S.H. Seminar diadakan pada hari sabtu, 3 Desember 2016 di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan.</p>
<p>Lebuh lanjut ketua KPU DIY mengungkapkan tahapan kedua adalah dana kampanye, kampanye membutuhkan biaya yang cukup besar maka siapapun calon dituntut memiliki dana yang besar guna membiayai kampanye, persoalan yang muncul adalah berkenaan dengan pelaporan dana kampanye yang tidak transparan. Dana kampanye yang diperlukan diwilayah DIY untuk tingkat kabupaten kota sekitar minimal 5 milyar.</p>
<p>Ketiga adalah tahapan pemungutan dan penghintungan suara, pada tahap ini uang diperlukan sebagai imbalan kepada pemberi dukungan suara, atau dikenal sebagai pembelian suara. Ada dua model penindakan politic uang yaitu pembatalan calon, kedua adalah sanksi pidana, tapi sampai saat ini belum ada calon yang terkena kasus poltic uang dan dibuktikan sampai pemberian sanksi pembatalan calon.</p>
<p>Muh Zainurrahman dari PUKAT UGM mengatakan bahwa money politik dalam kontestasi pilkada sangat susah dibuktikan karena memang hukum acaranya begitu susah untuk dilaksanakan dalam rangka menindak pelaku money politik. Pertarungan dalam pilkada bukan hanya pertarungan antar partai politik akan tetapi didalam partai politik sendiri terjadi pertarungan maka biaya yang diperlukan sangat besar. Money politik dalam wilayah eksekutif dalam kesejarahan sudah berlangung seumur pemilihan pemimpin, missal pemilihan ditingkat paling bawah yaitu pilkades dengan memberikan jarit, kain ataupun bahan makanan. Perilaku koruptif sudah dimulai sejak jaman kolonial bahkan ditarik kebelakang adalah zaman feudal yaitu pemberian upeti kepada pimpinan sebagai bentuk kesetiaan.</p>