Ilham Yuli Isdiyanto : Desain Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang “Bermakna”
Yogyakarta – Pada webinar pembukaan Ahmad Dahlan Law Competition (ADACOM) yang diselenggarakan Lantern Law Community (LLC) FH UAD, salah satu pemateri webinar adalah Dosen Fakultas Hukum UAD yaitu Ilham Yuli Isdiyanto. Pada webinar nasional tersebut Ilham Yuli Isdiyanto menyampaikan materi tentang, “Desain Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Bermakna”.
Penyampaian materi diawali dengan kutipan pendapat dari Prof. Mr. Djokosoetono, yang menyatakan, “Seandainja peraturan-peraturan pada zaman Madjapahit jang diterapkan oleh Gadjah Mada itu tertjatat dan tjatatan itu sampai kepada kita, maka kita sudah mempunjai dasar sistem hukum nasional”.
”Gerak historikal merupakan inti pemahaman, bagaimana bangsa ini memahami hukum secara lebih komperhensif dan sangat dipengaruhi bagaimana pembentukan hukum dalam kerangka historis. Pemahaman hukum yang minim dimungkinkan tidak ada gerak hitosris atau ada pemutusan gerak hukum dimasa lalu dengan masa sekarang, hal inilah yang berdampak pada minimnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum itu sendiri, sehingga sangat pentingnya melibatkan aspek sejarah Indonesia dalam pembentukan hukum”, kata Ilham Yuli Isdiyanto pada saat menjadi pemateri pada webinar nasional.
“Jika berbicara kontruksi hukum di Indonesia, ada tiga hal : 1). aspek dari pengembangan hukum, bagaimana pelaksanaan hukum; 2). aspek pembangunan hukum, bagaimana membuat produk hukum; dan 3). aspek pengembangan hukum, dimana membangun kontruksi teoritik hukum. Ketiga aspek selama ini dipahami dengan pemikiran pragmatis logis, bagiamana kemanfaatnya atau bagaimana aspek rasionalisnya. Selama ini di Indonesia proses pembentukan, pelaksanaan, sampai pengembangan hukum selalu bersifatnya legal prosedural. Apabila dipahami dalam kerangka Pancasila atau dalam kerangka transendental logis bukan prakmatis logis, jika berbicara hukum, dasar filosofinya sebenarnya bukan mengarah pada aspek prosedural melainkan pada aspek materialnya, hukum ditegakkan bukan berdasarkan pada regulasi semata, seperti halnya melihat makna irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, ini merupakan kerangka Pancasila atau transendental logis “, tutup Ilham.