Ilham Yuli Isdiyanto Dosen FH UAD Melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Waris dan Pertanahan
Yogyakarta – Kelompok unit XV.A.1 Universitas Ahmad Dahlan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum. Kegiatan tersebut bertemakan, “Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Waris dan Pertanahan”, yang bertempat di Dusun Ngentak, Argorejo, Sedayu, Bantul pada tanggal 21 Februari 2022. Adapun narasumber ialah, Ilham Yuli Isdiyanto selaku dosen FH UAD.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh mahasiswa KKN, diperoleh suatu permasalahan yaitu mengenai sertifikat tanah, hukum mengenai hak waris, dan perjanjian jual beli tanah. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat Dusun Ngentak agar dapat mengetahui dan memahami tentang pentingnya hukum waris dan pertanahan. Sosialisasi ini dihadiri oleh beberapa perangkat desa serta tokoh masyarakat. Berdasarkan umpan balik dan respon dalam bentuk pertanyaan yang dituangkan dalam tanya jawab kemudian berdiskusi bersama dengan saling menceritakan permasalahan yang ada di Desa Dusun Ngentak itu sendiri.
Berdasarkan diskusi dengan salah satu perangkat desa, dapat diketahui bahwa masyarakat Dusun Ngentak masih mempunyai permasalahan mengenai tanah dan hak waris. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting sebagai surat sah atas suatu tanah. Beberapa hal yang seharusnya diketahui oleh warga yaitu macam-macam hak atas tanah, dan apa saja yang harus diketahui sebelum melakukan jual beli tanah, proses pembuatan sertifikat tanah, dan hukum mengenai hak waris. Dengan demikian masyarakat dalam transaksi jual beli tanah mendapatkan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dari pihak yang berkepentingan. Maka dari itu mahasiswa KKN Universitas Ahmad Dahlan mengangkat tema tersebut untuk dijadikan suatu kegiatan dan penyuluhan untuk warga Dusun Ngentak, Argorejo, Sedayu, Bantul.
Salah satu pertanyaan warga yang berkaitan dengan warisan, “Bagaimana bagian waris jika itu anak angkat?”, kemudian Ilham Yuli Isdiyanto menjawab bahwa menurut kompilasi hukum islam pembagian warisan untuk anak angkat adalah 1/3. Kemudian salah satu warga mencetuskan pertanyaan yaitu “Bagaimana jika mengganti ahli waris, tetapi tinggalnya sangat jauh, apakah bisa diwakilkan oleh notaris?”, narasumber pun menjawab bahwa salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan yang bersangkutan terkendala dengan jarak maka harus membuat surat perjanjian ahli waris dan ditanda tanganin oleh seluruh ahli waris lalu dikirim atau diposkan kepada yang bersangkutan. Pertanyaan yang berkaitan dengan jual beli tanah juga menjadi permasalahan di Desa Dusun Ngentak ini, yaitu “Apakah sertifikat bisa balik nama apabila pemilik sertifikat tersebut sudah meningal dan pemilik tersebut berada dijarak yang jauh ?,” lalu narasumber menjawab bahwa jika tetap ingin balik nama harus mempunyai surat kematian dan seluruh ahli warisnya setuju.
Harapan dari sosialisasi dan penyuluhan ini agar masyarakat di Dusun Ngentak tidak salah pemahaman terkait dengan jual beli tanah dan hak waris serta dapat memecahkan masalah yang dialami oleh masyarakat di Dusun Ngentak.