Ilham Yuli Isdiyanto : Penegak Hukum Seharusnya Menerapkan Prinsip Proporsionalitas
Yogyakarta – Proses penegakan hukum di Indonesia sudah seharusnya berangkat dari pandangan bahwa manusia adalah ‘subyek’ bukan sebagai ‘objek’, artinya penegakan hukum harus diimbangi penegakan keadilan, terutama rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat. Hal ini ditegaskan Ilham Yuli Isdiyanto, SH, MH, CLA, CMB saat diminta sebagai narasumber dalam kegiatan bertema “Sinergi PPNS dan stakeholder dalam Penegakan Perda Trantibum dan Perda Minuman Berakohol” yang diselenggarakan oleh Satpol PP Sleman di Puri Mataram, Sleman, pada Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Ilham Yuli Isdiyanto, proses penegakan hukum bukan hanya sekedar menegakkan regulasi, melainkan harus melihat apa tujuan hukum tersebut. Pada sistem hukum nasional, tujuan hukum tak lain pada keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kehakiman. Disini, para penegak hukum harus memiliki paradigma konstruksi keadilan itu sendiri, sehingga dalam proses penegakannya melihat masyarakat benar-benar sebagai tujuan hukum. Ilham juga mengutip pendapat Satjipto Rahardjo dimana “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”.
Terkait Satpol PP, Ilham menegaskan, “Satpol PP sebagai pemilik kewenangan non-yustisi bisa lebih pada penegakan hukum administratif ketimbang pemidanaan, karena biasanya yang diatur didalam Perda lebih pada pelanggaran ketimbang kejahatan. Disini, penegakan bahkan bisa lebih cepat dan efektif, oleh karenanya dalam proses legal drafting penyusunan Perda, penekanan pada sanksi administratif harus tepat dan aktual”. Ilham kemudian menambahkan, Satpol PP harus melihat marwah dirinya bukan sebatas pada penegak Perda ataupun Perkada, karena mengacu pada Pasal 255 Ayat (1) UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, tugas dari Satpol PP selain menegakkan Perda atau Perkada adalah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Menegakkan Perda dan Perkada an sich tidaklah cukup, di dalam harus ada proses pelindungan kepada masyarakat.