Kuliah Umum Bersama Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Yogyakarta – Sebagai negara demokrasi, peran warga negara untuk ikut serta secara langsung memilih wakil-wakilnya menunjukkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam pelaksanaan pemilu tidak terlepas dari terjadinya sengketa, baik pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, maupun perselisihan hasil pemilu. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikannya. Dalam penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2024, MK harus mempersiapkan dengan baik, baik dari sisi regulasi, SDM, maupun sarana dan prasarana untuk menghasilkan suatu pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Merespon hal ini, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Kesiapan Mahkamah Konstitusi dalam Mengantisipasi Potensi Sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024” pada Sabtu, 24 Februari 2024 bertempat di ruang Auditorium Kampus 1 UAD. Kuliah Umum ini dihadiri oleh tamu istimewa sebagai pembicara, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Acara dimulai dengan sambutan dari Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Ir. Sunardi, S.T., M.T., Ph.D. Ia menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi terhadap ketua Mahkamah Konstitusi karena sudah hadir memenuhi undangan dari FH UAD “Suatu kehormatan bagi kami sudah hadir di tengah kita Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi yang berwenang menyelenggarakan peradilan kontitusional di Indonesia. Semoga apa yang disampaikan oleh beliau dapat menjadi bahan kajian untuk kita semua”.
Pada kesempatan ini, hadir sebagai moderator Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. yang akan membersamai jalannya kuliah umum. Mengawali dengan menjelaskan mengenai posisi MK dalam pengajuan sengketa pemilu, bahwa MK merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Perluasan kewenangan mengadili perselisihan hasil pilkada menegaskan bahwa selain menjadi pengawal konstitusi.
“Di samping sudah menjadi kewajiban, MK juga harus siap menerima adanya sengketa pemilu. Dalam mempersiapkan sengketa pemilu MK juga membentuk gugus tugas yang terdiri dari 600 pegawai berpengalaman yang telah mengikuti sidang-sidang sebelumnya. Gugus tugas tersebut masing-masing memilki peranan penting”, tuturnya.
Pada akhir acara, dibuka sesi tanya jawab untuk memudahkan peserta berinteraksi atau berdiskusi. Mahasiswa cukup antusias bertanya dan Ketua Mahkamah Kosntitusi juga menyempatkan untuk menjawab semua pertanyaan tersebut. (ews)