Kurnia Dewi Anggraeny : Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia
Yogyakarta – Kurnia Dewi Anggraeny salah satu pakar hukum pidana di FH UAD memberikan penjelasan terkait Restorative Justice (RJ). Dosen yang akrab disapa Bu Nia oleh mahasiswa FH UAD ini menjelaskan RJ dalam acara Obrolan Tipis-Tipis (OTT), yang ditayangkan melalui channel youtube lablawuad.
Istilah Restorative Justice dalam dunia hukum sudah tidak asing lagi, apalagi bagi mahasiswa hukum. Restorative Justice merupakan model penyelesaian masalah pidana tetapi di luar pengadilan atau non penal. Pada umumnya, RJ mempertemukan pelaku dengan korban untuk menyelesaikan masalah pidana dan untuk pemulihan keadaan seperti semula.
“Penerapan RJ di Indonesia memiliki beberapa keuntungan antara lain, pemenuhan hak korban, selama ini dalam hukum acara pidana yang diwakili oleh penuntut umum, masih dirasa oleh korban kurang memenuhi keinginan korban dan selain itu, RJ juga membuat pelaku tidak masuk penjara, tentunya hal ini akan mengurangi problematika negara soal kapasitas yang berlebih di penjara”, kata Kurnia Dewi Anggraeny pada Senin (09/05/2022).
Namun, dalam penerapan RJ di Indonesia terdapat hal menarik atau masih abu-abu, mengapa demikian?, karena dalam penerapannya masih melibatkan penyidik dalam hal mediatornya padahal ranah non penal, sedangkan jika kita melihat penerapan RJ di Negara Belanda mediator itu merupakan pihak ketiga atau di luar penyidik”, Tutup Kurnia.