LANTERN LAW COMMUNITY MENYELENGGARAKAN WEBINAR NASIONAL TENTANG RUU KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK
Yogyakarta – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi isu yang menyita perhatian masyarakat, ada masyarakat yang pro dan kontra. Aspek yang terkandung dalam RUU KIA yang menjadi sorotan ialah soal pengaturan pekerja perempuan atau maternity leave. Merespon hal ini Lantern Law Community (LLC) FH UAD sebagai komunitas hukum menyelenggarakan Webinar Nasional pada Rabu, 13 Juli 2022.
Webinar ini bertemakan “Implikasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Terhadap Bidang Ketenagakerjaan Di Indonesia”. Pada webinar ini, LLC mengundang pemateri dari beberapa latar belakang, mulai dari akademisi yaitu Fithriatus Shalihah (Dosen Fakultas Hukum dan Kaprodi Magister Hukum UAD), pengusaha yaitu Andrie Djaja (Owner PT. JNP Group Indonesia) dan dari serikat pekerja ada Casma Rezeki Sianturi (Ketua Bidang Gender Serikat Pekerja FSP2KI).
Menurut Fithriatus Shalihah selaku akademisi menyampaikan, “bahwa RUU KIA ini merupakan respon bagus terhadap kepentingan ibu dan anak, tetapi juga riskan terhadap posisi tawar pekerja perempuan dan berdampak pada produksi. Undang-Undang ketenagakerjaan tidak dirujuk sehingga RUU KIA sulit direncanakan dan dilaksanakan, dalam hal ini pemerintah juga perlu mengkaji lebih lanjut aspek ketenagerjaan dalam RUU KIA”, kata Fithriatus Shalihah pada Rabu (13/07/2022).
Menurut Casma Rezeki Sianturi perwakilan serikat buruh, “sebenarnya RUU KIA sangat baik sekali terutamanya bisa meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, tetapi dilihat dari segi ketenagakerjaan sendiri akan berdampak negatif pada usaha dan yang akan terasa pada posisi tawar pekerja serta apabila RUU berlaku maka akan ada kesenjangan antara pekerja wanita dan laki-laki”.
Sementara dari perspektif pengusaha Andrie Djaja mengatakan bahwa, “RUU KIA ini merupakan produk negara maju dan cara kerjannya beda dengan negara kita, jika sampai RUU KIA ini disahkan maka akan berdampak pada posisi tawar pekerja perempuan”.
Berdasarkan penyampaian masing-masing pemateri tentang eksistensi RUU KIA, menjadi gambaran bagimana implikasi pada bidang ketenagakerjaan jika nantinya RUU KIA disahkan.