Merespon RKUHP; CCLS FH UAD Menggelar Diskusi
Bantul – Community of Criminal Law Study Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (CCLS FH UAD) menggelar kajian dan diskusi internal untuk anggota dan pengurus CCLS FH UAD terkait isu yang sedang hangat yakni rencana pemerintah akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kegiatan yang diberi tema “Realita Dibalik Kontroversi RKUHP” dan dilaksanakan pada 3 Oktober 2019 di Kampus 4 UAD tersebut merupakan upaya untuk menyelami materi dari RKUHP sehingga dapat diketahui apakah sebenarnya RKUHP tersebut memang perlu untuk ditolak atau memang dapat diterima.
CCLS FH UAD yang notabene fokus pada kajian Hukum Pidana merasa penting untuk membahas hal ini secara mendalam karena tidak ingin terjebak pada sikap reaksioner melainkan kritis dan analitis menjawab isu-isu perkembangan hukum.
Kegiatan diskusi kali ini menghadirkan dua pemateri yang menjadi pemantik diskusi, yakni Ilham Yuli Isdiyanto, S.H., M.H. selaku dosen FH UAD sekaligus praktisi hukum dan mahasiswa FH UAD yakni Ramdan Mahatma Rahatan yang selama ini aktif di bidang akademik dan organisasi kemahasiswaan serta dimoderatori oleh Merry Mercifulillah yang juga mahasiswa aktif sekaligus anggota CCLS FH UAD.
Pada diskusi kali ini pemateri Ilham Yuli Isdiyanto yang memiliki background pengajar Hukum Adat memberikan perspektif berbeda dari kebanyakan kajian yang ada di media. Melalui perspektif Hukum Adat, RKUHP memberikan peluang untuk diberlakukan delik-delik adat dalam sistem hukum Indonesia. Namun, perlu diatur secara khusus terkait legal-formalnya. Terutama instrumen penegaknya harus lembaga yang memiliki kualifikasi keilmuan adat dan dipatuhi oleh masyarakat. Sudah saatnya jika nilai-nilai adat menjadi dasar dari pembangunan hukum nasional.
Ramdan Mahatma Rahatan selaku pemateri kedua juga menjelaskan pemahaman dan analisanya terkait ketentuan umum RKUHP yang saat ini sedang hangat diperbincangkan. Salah satunya adalah mengenai adanya Pasal 2 Ayat 1 yang dianggap bertentangan dengan Asas Legalitas, minimum umum dan minimum khusus dalam pemidanaan, serta kaitannya RKUHP dengan UU KPK.
FH UAD sendiri sangat mendukung kegiatan-kegiatan diskusi mahasiswa yang aktif dan kritis, sehingga mahasiswa mampu melakukan analisa secara baik dan tidak terprovokasi dengan isu-isu liar yang berkembang di media sosial.