Pakar Pidana FH UAD: Fordek FH dan Ketua SITH PTM Mampu menjadi Penguatan KUHP Baru
Bantul (21/06/2023) – Rapat Kerja Nasional Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Rakernas Fordek dan Ketua STIH PTM) yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) pada tanggal 21 Juni 2023 merupakan momentum untuk para akademisi hukum pidana, terutama dalam menyambut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang ditetapkan melalui UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana FH UAD, Sahran Hadziq, SH, MH menyebutkan pada dasarya UU No. 1/2023 adalah prestasi terutama dalam aspek penegakan hukum pidana, terutama perluasan asas legalitas. Namun, disisi lain hal ini juga masih perlu untuk dicermati. Pakar hukum pidana FH UAD yang kini sedang mengambil studi doktoral ini menyebutkan “Perluasan asas legalitas yang mengakomodir hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi salah satu terobosan yang menarik dalam KUHP Baru. Namun dalam ketentuannya masih terdapat kekurangan, karena ketentuan di dalam pasal tersebut hanya menentukan seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP Baru. Sedangkan banyak diketahui bahwa perbuatan-perbuatan yang telah diatur dalam KUHP Baru merupakan cerminan perbuatan yang pada dasarnya telah diatur dalam hukum yang hidup di masyarakat.”
Selaras dengan pandangan diatas, Gilang Qomariyah Amarta, SH, MH yang juga merupakan pakar hukum pidana FH UAD menyebutkan banyak hal menarik didalam KUHP yang baru. Contoh, adanya perluasan makna pada “pencemaran nama baik” yang ada pada Pasal 27 ayat (3) UU No. 10/2008 menjadi pencemaran, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, prasangka palsu dan pencemaran orang mati. Gilang yang saat ini juga sedang studi doktoral berkaitan dengan cyberlaw mengkaji bagaimana lahir Hukum Pidana Khusus yang sifatnya eksternal KUHP dan Hukum Pidana Khusus yang internal KUHP. Gilang menuturkan “diharapkan nantinya tidak ada perdebatan mengenai lembaga penegak hukum yang mana asal mulanya merupakan core crime-nya telah berada dalam KUHP sebagai pidana umum. Diharapkan tidak adanya tafsir yang keliru mengingat dalam Pasal 624 RUU KUHP mengatur pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang masing-masing”.
Terakhir, baik Sahran maupun Gilang berharap Fordek FH UAD dan Ketua STIH PTM mampu mendorong gagasan-gagasan konstruktif terhadap pegembangan hukum pidana, terutama dampaknya terhadap mata kuliah atau kurikulum pendidikan hukum pidana yang mampu mendorong melahirkan sarjana hukum yang kompeten. (IYI)