PENGABDIAN SKEMA INTERNASIONAL : PENGUATAN KESADARAN HUKUM PERLINDUNGAN PMI SEKTOR INFORMAL PADA PENEMPATAN DI HONG KONG CHINA DAN TAIWAN
Yogyakarta – Dalam rangka melaksanakan tugas catur dharma perguruan tinggi, Tim Dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) telah melaksanakan Pengabdian kepada masyarakat skema internasional secara online pada Minggu, 17 Juli 2022 tentang Penguatan Kesadaran Hukum Perlindungan PMI Sektor Informal pada Penempatan Di Hong Kong China dan Taiwan. Tim Dosen UAD yang terdiri dari Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H., Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum. dan Rosyidah, SE., M.Kes., Ph.D. Pengabdian kepada masyarakat ini bermitra dengan PCIA Hong Kong dan PCIA Taiwan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala LPPM UAD, Anton Yudhana, S.T., M.T., Ph.D., yang dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan abdimas skema internasional ini dapat membawa manfaat bagi pekerja migran Indonesia yang saat ini ditempatkan di Hong Kong, Taiwan dan lain-lain.
Pada sesi satu Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H., selaku ketua tim pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menyampaikan beberapa point penting dalam perlindungan terhadap PMI, yakni perlindungan pada masa pra penempatan, masa penempatan dan masa pasca penempatan. Pada sesi tersebut Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H., juga melakukan inventarisasi berbagai problem hukum yang dihadapi PMI baik di Hong Kong maupun Taiwan.
Sesi kedua dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum., tentang urgensi pemahaman hukum kesehatan bagi PMI sektor infomal pada masa penempatan. Adapun point yang disampikan Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum., antara lain tentang dasar hukum pelindungan pekerja migran Indonesia, hak pekerja migran bidang kesehatan dan praktik menyimpang yang berhubungan dengan PMI baik di Hong Kong, Taiwan dan negara lain tujuan PMI.
Sesi ketiga atau sesi terakhir penyampaian materi oleh Rosyidah, SE., M.Kes., Ph.D., tentang urgensi pemahaman pelayanan publik bagi PMI. Beberapa point penting disampaikan Rosyidah, SE., M.Kes., Ph.D, tentang akses pelayanan publik bagi PMI seperti akses lingkar PMI, pelayanan publik terkait dengan akses pelayanan kesehatan bagi PMI, dan paket jaminan sosial bagi PMI. Pada sesi ini juga pemateri mengajak diskusi para PMI tentang implementasi paket jaminan sosial bagi PMI.
Hasil dari kegiatan tersebut mendapati tidak sedikit problematika hukum yang dihadapi oleh PMI. Problematika yang dialami oleh PMI sebenarnya telah dimulai saat calon PMI mengurus lokasi penempatan ke luar negeri, diantaranya hal-hal yang berhubungan dengan persoalan kelengkapan dokumen PMI.
Pentingnya kesadaran hukum bagi PMI di luar negeri sangat besar manfaatnya bagi PMI sendiri. Diharapkan PMI dalam melaksanakan hubungan kerja benar-benar memahami apa saja yang menjadi kewajiban maupun hak-haknya. Benturan hukum akibat ketidaksinkronan pengaturan perlindungan pekerja migran yang diatur dalam hukum nasional dan hukum di negara penerima juga menjadi persoalan yang menyebabkan problem hukum PMI. Seperti yang terjadi di Macau, perwakilan peserta PMI dari Macau menyampaikan jika mayoritas dari PMI yang berada di sana tidak memiliki kelengkapan dokumen dalam bekerja.