PKPA FH UAD Membekali Peserta dengan Kemampuan Digital Forensik
Yogyakarta – Persaingan di dunia profesi hukum semakin ketat. Setiap profesional harus membekali dirinya dengan kapasitas dan kemampuan yang mumpuni, tidak hanya di bidang hukum melainkan kemampuan non hukum. Digital Forensik jarang diketahui oleh profesional hukum, padahal ilmu ini sangat penting dalam menyikap cyber crime yang marak di era serba digital.
Nuril Anwar, ST, MKom selaku salah satu pemateri Digital Forensik menuturkan, “Digital Forensik menjadi ilmu penting, apalagi calon advokat yang nanti mengungkap cyber crime“. Nuri Anwar yang juga selaku dosen FTI UAD juga menyayangkan jika ada profesional hukum belum memiliki pengetahuan dasar tentang Digital Forensik.
Pandangan ini dibenarkan oleh Muhammad Muhlis, SH, MH, yang merupakan alumni peserta yang saat ini sedang dalam proses magang. “Digital Forensik sangat berguna bagi saya karena mengadvokasi klien terkait tidak pidana ITE. Saya akan sangat kesulitan jika tidak memiliki pemahaman ini”.
PKPA FH UAD tidak hanya memberikan standar kurikulum yang ada, tetapi materi tambahan hasil dari respon dan kebutuhan calon advokat di lapangan. Menurut Fanny Dian Sanjaya, SH, MH, CLA, selaku ketua pelaksana, hingga saat ini PKPA FH UAD selalu berinovasi baik dalam sistem pembelajaran maupun materi pembelajaran dan sangat terbuka menerima setiap masukan.
Sumber Gambar : Sindonews.com