Program “FH Mengabdi” dari BEM FH UAD untuk Desa Sriharjo
Bantul – Departemen Sosial & Pengabdian Masyrakat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (BEM FH UAD) melaksanakan program kerja wajib yakni FH Mengabdi yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 bertempat di Kantor Kelurahan Desa Sriharjo. Desa Sriharjo sebagai lokasi dalam pelaksanaan program kerja FH mengabdi, sebab terdapat permasalahan hukum.
Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Zey Faturazi Harahap selaku Gubernur BEM FH UAD, bagian Departemen Sospem serta dibersamai salah satu Dosen FH UAD Ilham Yuli Isdiyanto, SH., MH., C.L.A., C.M.B. Pihak Pemerintah Desa diwakili oleh Kepala Desa Sriharjo yaitu Titik Istiyawatun Khasanah, S.I.P., dengan didampingi Kuswoyo selaku Carik serta Sandung selaku Jagabaya Desa Sriharjo.
Dalam pertemuan ini Gubernur BEM FH UAD menerangkan bahwa program kerja ini ialah bagian dari evaluasi BEM FH UAD 2023 untuk lebih dapat mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, bahwa Mahasiswa harus tahu realita di lapangan dan harus peka terhadap apa yang terjadi di dalam masyarakat.
Permasalahan Desa Sriharjo ini, disebabkan banyak warga yang terlilit hutang di bank “plecit”. Warga yang terlilit hutang kebanyakan adalah warga yang membutuhkan “Fresh Money” yang kemudian datang rentenir menawarkan pinjaman dengan cara mudah dan banyak warga desa juga yang mendapat intervensi dari rentenir. Intervensi dilakukan karena warga yang menghutang tidak dapat membayar hutangnya. Menanggapi permasalahan tersebut, Kades Sriharjo telah mengupayakan berbagai pencegahan. “kami telah mengupayakan langkah-langkah untuk mencegah agar rentenir tidak dapat masuk ke Desa dengan cara membuat serta memasangkan banner yang bertuliskan “RENTENIR DILARANG MASUK” di beberapa titik yang ada di Desa Sriharjo”, Ujar Titik.
Selanjutnya Habib selaku penanggung jawab program kerja FH Mengabdi menyampaikan bahwa program kerja ini untuk membantu mengadvokasi warga di Desa Sriharjo yang terkena dampak intervensi dari pihak bank “plecit”. Dalam pelaksanaan program ini BEM FH UAD akan berusaha untuk bekerja sama dengan salah satu Lembaga Bantuan Hukum dan akan membentuk tim yang natinya disesuaikan dengan jumlah warga yang terdampak dari permasalahan hutang dengan bank “plecit”.
Kemudian tim yang tergabung akan diberikan pembekalan sebelum mereka terjun ke Desa Sriharjo, tujuan pembentukan tim ini juga tidak lain untuk memenuhi peningkatan dan pembelajaran lapangan kepada Mahasiswa FH UAD. (bem)