Rancang Bangun RUU-KUHP
Jumat (30/3), kerjasama lintas cendekia hukum antar Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) berhasil digelar. Agenda kerjasama ini merupakan salah satu rangkaian yang dirancang oleh Asosiasai Program Studi Ilmu Hukum (APSIH) PTM dengan mengangkat tema Rancang Bangun RUU-KUHP. Gelaran ini diwujudkan dalam konsep kuliah umum dengan model talk show demi menghindari suasana formal resmi, sehingga lebih santai namun serius disimak. Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan sebagai bagian dari APSIH-PTM mengutus salah satu dosen pidana, Mufti Khakim, S.H., M.H., sebagai satu di antara empat pembicara yang berasal dari Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ponorogo.
Secara spesifik, Mufti membincang tentang Delik-Delik Krusial dan Kontroversial dalam KUHP. Menurutnya, satu poin penting dari RUU-KUHP adalah perluasan delik perzinahaan, seharusnya tidak hanya terbatas pada orang yang sudah terikat dalam ikatan perkawinan, baik keduanya atau salah satunya. Kategori perzinahan, tambahnya lagi, patut diupayakan termasuk di dalamnya adalah pasangan sesama jenis, sehingga mereka dapat dimasukkan sebagai delik pidana. Selain itu, sudah selayaknya saat ini, bahwa delik perzinahan tidak layak lagi masuk dalam delik aduan, tapi masuk dalam kategori delik umum. Walau kontroversi, namun bapak satu anak ini secara akademik perlu bagi para legislator untuk mempertimbangkan wujud urgensi rasa keagamaan, kesusilaan, keberagaman, dan keberadaban yang telah lahir secara sosial dalam masyarakat. Pertama, karena hukum pidana itu merupakan cerminan dari peradaban suatu bangsa dan negara. Maka, usaha revitalisasi, reorientasi, dan reevaluasi KHUP sangat mendesak dilakukan, utamanya menyangkut nilai-nilai yang terkandung di dalam KUHP harus selaras dengan nilai Pancasila yang berketuhanan dan berperadaban.