[RILIS KAJIAN IV BAKAD UAD]KEBEBASAN AKADEMIK DAN PERSOALAN PEMBERHENTIAN PRESIDEN
BARISAN ANTI KORUPSI AHMAD DAHLAN
-DEPUTI KAJIAN & PENELITIAN-
2020
TIM PENYUSUN
MARIO AGRITAMA (Ilmu Hukum – FH)
ANDI MUHAMMAD ALIEF (Ilmu Hukum – FH)
SYAFFIRA AMALIA RISTY (Ilmu Hukum – FH)
NISA RAHMA NAPISA (Ilmu Hukum – FH)
DWI NOVIANASARI (Akuntansi – FEB)
MUH. IQBAL ARBI (Manajemen – FEB
Ignorantia juris non exucusat.
Ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan.
Sekiranya demikianlah adagium hukum yang sudah tidak asing lagi dalam tataran dunia hukum, memiliki makna betapa pentingnya peranan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga setiap orang dituntut untuk memahami dan menaati hukum hingga dikenal suatu asas fictie, yaitu setiap orang dianggap tahu akan hukum.
Berangkat dari salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang tertuang pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut menggambarkan sebuah cita dan harapan negara dalam upaya mendistribusikan pendidikan ke seluruh rakyat Indonesia agar tercapainya kehidupan berbangsa dan bernegara yang hikmat dalam kecerdasan.
Namun cukup disayangkan, upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa kembali tersandera oleh beberapa oknum tidak bertanggungjawab yang kerap melakukan teror dan intimidasi terhadap berbagai kebebasan akademik, terlebih kegiatan akademik yang menyoal terkait persoalan negara.
Terbaru, telah terjadi terror dan intimidasi yang menimpa rekan-rekan dari kelompok studi Constitutional Law Society (CLS) FH UGM yang menyelenggarakan diskusi publik dengan tema “Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.
Berdasarkan Press Release yang dikeluarkan oleh FH UGM pada Sabtu, 30 Mei 2020 menjelaskan bahwa berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas Constitutional Law Society (CLS). Mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. Teror dan ancaman tersebut bukan lagi hanya menyasar pada nama-nama tersebut, tetapi juga anggota keluarga yang bersangkutan. Diduga salah satu yang melatarbelakangi kejadian tersebut adalah tema diskusi yang dianggap merupakan upaya makar.
Pembahasan I:
Sejarah Pelemahan Kebebasan Akademik di Indonesia
Dalam sejarahnya, kebebasan akademik di Indonesia telah menemui berbagai pelemahan. Pelemahan kebebasan akademik dimulai dengan Deklarasi Pemuda Indonesia pada 23 Juli 1973. Deklarasi ini membentuk Komite Nasional Pemuda Indonesia, dan mengarahkan agar Organisasi Mahasiswa seperti HMI, GMNI, PMII wajib bernaung di bawah KNPI, sebagaimana Anggaran Dasar KNPI yang berbunyi, “Organisasi kemasyarakatan pemuda dan seluruh potensi pemuda Indonesia berhimpun dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia”. Peleburan secara paksa organisasi mahasiswa ini diikuti dengan pembekuan Dewan Mahasiswa oleh KOPKAMTIB (di bawah pelaksana tugas sehari-hari Kaskopkamtib Laksamana Soedomo) pada 21 Januari 1978.
Kebijakan tersebut diikuti dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan nomor 0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) yang meletakkan organisasi intra fakultas di bawah pengendalian, pengarahan, dan pembiayaan kampus. SK tersebut melarang mahasiswa melakukan kegiatan bernuansa politik, kecuali sebagai individu dan memasuki organisasi politik resmi. Setahun kemudian keluar Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 037/U/1979 tentang Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK), yang mengatur bentuk dan susunan organisasi kemahasiswaan dengan tujuan untuk mengontrol kegiatan mahasiswa dari kegiatan politik, dan menyatukan keorganisasian mahasiswa dengan kampus melalui Rektor dan Dekan. Sanksi keras berupa pemecatan mahasiswa juga menjadi kebijakan birokrasi kampus saat itu. (Lokataru Foundation, Diberangus di Kampus, Laporan Riset Kebebasan Akademik Kampus, 2019).
Kebebasan Akademik dan Kampus
Secara konstitusional, ketentuan mengenai kebebasan akademik bagi setiap warga negara telah dijamin dalam Pasal 28 C UUD 1945, yakni bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Berikutnya, dalam Pasal 28 E UUD 1945 melindungi hak setiap warga negara untuk memilih pendidikan dan pengajaran, serta berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Lebih lanjut, dalam Pasal 28 F UUD 1945 memberikan perlindungan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Artinya, secara konstitusional tidak ada satupun yang dapat menghambat bahkan memberangus kebebasan akademik setiap warga negara karena telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia (state fundamental norm).
Selain itu, dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat UU a quo menjabarkan:
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Civitas Akademika dalam Perguruan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma,
(2) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya, dan
(3) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Civitas Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
Dalam Hukum Internasional pun juga menjamin adanya kebebasan akademik bagi setiap orang. Hal tersebut tertuang dalam International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia ke dalam UU No. 12 Tahun 2005. Dalam Article 19 ICCPR menjelaskan bahwa Setiap orang berhak memiliki kebebasan berekspresi; hak ini meliputi kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarluaskan informasi dan segala bentuk gagasan dimanapun ia berada, baik yang diucapkan, melalui tulisan, dalam bentuk seni, atau melalui jenis media lain sesuai pilihan.
Sejatinya ruang akademik menjadi forum bebas dan ilmiah untuk berdiskusi dan mengemukakan pendapat, sebagaimana yang telah dijamin oleh konstitusi. Kebebasan akademik merupakan jantung dan ruh dari sebuah Perguruan Tinggi. Menurut UNESCO, kebebasan akademik sebagai hak yang berupa kebebasan dalam mengajar dan berdiskusi, kebebasan dalam meneliti dan menyebarluaskan serta menerbitkan hasil riset.
Dalam lingkup kampus, sedikitnya ada lima hal yag perlu diperhatikan untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai institusi yang membebaskan. Pertama, perguruan tinggi harus menyiapkan kurikulum yang lebih banyak menyerap kearifan lokal dalam rangka menjadikan problem masyarakat sekitar sebagai laboratorium ilmiah paling otentik. Kedua, perguruan tinggi harus mendayagunakan potensi ilmiahnya dalam proses pengkajian dan pengamatan realitas sosial politik. Ketiga, mahasiswa dan dosen diberi kebebasan mimbar akademik untuk lebih mengekspresikan sikap ilmiah yang kritis dan bertanggungjawab. Keempat, dalam proses belajar mengajar lebih mengarah kepada model pembelajaran partisipatoris yang active learning. Kelima, perguruan tinggi harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada segenap lapisan masyarakat agar dapat mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi dalam perguruan tinggi. (Moedjiono, 1999: 75-76).
Di Amerika Serikat kasus kebebasan akademik terus berkembang, melalui diskusi yang luas di lingkungan universitas maupun dikalangan pers yang dipusatkan pada persoalan makna kebebasan akademik. Salah satu kasusnya, yaitu mengenai Professor Munsterberg yang merupakan dosen Harvard University. Sebelum Amerika Serikat memutuskan perang dengan Jerman, Professor Munsterberg pernah mempersoalkan kebijakan dari Amerika Serikat untuk berperang dengan Jerman. Kritik terhadap persoalan tersebut menimbulkan reaksi publik yang luas dan menganggap Professor Munsterberg ini telah meracuni serta menganjurkan para mahasiswa agar pro terhadap Negara Jerman. Akibatnya, publik Amerika Serikat mendesak agar Professor Munsterberg itu dipecat. Namun, pimpinan universitas menolak untuk memecatnya, sampai akhirnya professor ini pensiun pada tahun 1916 secara wajar. (Ghazali, 2016. http://swarapendidikan.um.ac.id/prof-drs-h-mas-achmad-icksan-kebebasan-akademik-mahasiswa/)
Melihat kebebasan akademik di Amerika Serikat yang dapat dikatakan cukup baik berdasarkan kasus diatas, rupanya membawa pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan berbagai aspek kehidupan. Hal tersebut lah yang seharusnya dicontoh oleh Indonesia bahwa kebebasan akademik merupakan hal yang paling fundamental dan perlu untuk dijaga.
Implementasi kebebasan akademik di Indonesia dipandang sebagai kebebasan yang dimiliki oleh civitas akademika untuk secara bertanggungjawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Pimpinan perguruan tinggi harus mengupayakan dan menjamin agar setiap civitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan. (Moedjiono, 1999: 76-77)
Pembahasan II:
Antara Pemberhentian Presiden dan Makar
Sebagaimana yang sudah dijelaskan di sub bab awal mengenai permasalahan judul diskusi “Persoalan Pemecatan Presiden ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang mendapat banyak perhatian setelah munculnya suatu persepsi yang menyatakan bahwa judul dan kegiatan tersebut merupakan gerakan makar. Tak butuh waktu yang lama, dari persepsi tersebut nyatanya telah menimbulkan respon kegaduhan dalam masyarakat, hingga berujung pada aksi kejahatan.
Hal ini membuktikan bahwa masih terjadi kekeliruan pada masyarakat dalam memahami perbedaan antara pemberhentian presiden dan makar. Untuk itu perlu ditegaskan bahwa Pemberhentian Presiden dan Makar itu BERBEDA. Adapun perbedaan utamanya terletak dari sifat konstitusionalnya itu sendiri, dimana Pemberhentian Presiden tidaklah bertentangan dengan konstitusi (konstitusional) dan Makar merupakan tindak pidana yang merupakan kejahatan (inkonstutusional). Berikut BAKAD akan memberikan penjelasan terkait perbedaan kedua persepsi tersebut:
Pemberhentian Presiden
Sekiranya perlu untuk dipahami secara mendalam mengenai persoalan pemberhentian Presiden. Pembahasan mengenai pemberhentian Presiden merupakan suatu hal yang telah diatur dalam Pasal 7 A dan 7 B UUD 1945, sehingga membahas dan mendiskusikan mengenai persoalan pemberhentian Presiden sama hal nya dengan mendiskusikan konstitusi negara Republik Indonesia.
Pasca amandemen, terjadi perubahan dalam berbagai kebijakan serta munculnya beberapa lembaga negara baru sehingga hal tersebut sangat berpengaruh pada sistem ketatanegaraan yang sudah ada di Indonesia. Kebijakan yang mengalami pergeseran, salah satunya yaitu mengenai pemberhentian presiden.
Sebelum dilakukan amandemen, peraturan tentang pemberhentian presiden diatur dalam Tap. MPR Nomor III Tahun 1978 yang kekuasaannya dipegang oleh MPR. Akan tetapi setelah amandemen, mekanisme pemberhentian presiden melibatkan Mahkamah Konstitusi, DPR serta kebijakan dari MPR itu sendiri. Selain itu, peraturan pemberhentian presiden telah diatur dalam pasal 7A dan 7B dalam UUD 1945. Pemberhentian Presiden diajukan setelah adanya dugaan telah terjadi perlanggaran, kejahatan atau penghianatan terhadap negara. Sebagaimana yang telah tercantum dalam pada pasal 7A UUD 1945:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kebijakan mengenai hal ini, dibuat lebih sulit dan rumit sehingga tidak mudah untuk memberhentikan presiden dalam keadaan normal. Hal ini berpengaruh bagi kestabilan pemerintah dalam menjalankan tugasnya dengan baik untuk memenuhi cita-cita bangsa. Pemberhentian presiden pun harus sesusai dengan koridor yang telah ditetapkan berdasarkan UUD 1945. Mekanisme pemberhentian presiden terdapat pada pasal 7B UUD 1945:
Pertama: Diajukan oleh DPR kepada MPR atas persetujuan dari MK mengenai pelanggaran yang telah dilakukan oleh presiden.
Pasal 7B (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Kedua: Tidak ada kepentingan politik yang dilakukan oleh DPR tetapi berdasarkan pada fungsi sebagai pengawasan DPR.
Pasal 7B (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggarakum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Ketiga: Dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR serta yang hadir dalam siding paripurna.
Pasal 7B (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Keempat: Proses pemutusan perkara oleh MK paling lama 90 hari sejak diterimanya pengajuan dari DPR.
Pasal 7B (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
Kelima: Apabila putusan MK menyatakan adanya pelanggaran oleh presiden, maka DPR berhak untuk mengadakan sidang paripurna kepada MPR.
Pasal 7B (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Keenam: MPR wajib menyelenggaran sidang paripurna paling lama 30 hari sejak diajukan oleh DPR.
Pasal 7B (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
Ketujuh: Pengambilan keputusan oleh MPR dalam sidang paripurna paling sedikit dihadiri oleh ¾ jumlah anggota dan disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 7B (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Makar
Makar berasal dari bahasa Belanda (aanslag) yang artinya Serangan. Selanjutnya ketentuan mengenai makar di dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dapat ditemukan pada Pasal 87 Buku I KUHP yang merupakan bentuk penjelasan umum, yang berbunyi bahwa, “Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud pasal 53 KUHP.”
Pasal 53 KUHP yang dimaksud disini adalah mengenai percobaan (poging), yang berbunyi: “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permualaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, buka semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.
Maka secara hukum, penerapan delik makar mengacu kembali pada asas hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan (Poging), yaitu apakah terdapat “niat” (dengan maksud) dan “Permulaan Pelaksanaan” untuk melakukan makar, tanpa diserta unsur tidak selesainya perbuatan bukan/di luar kehendak pelakunya, sebagaimana delik percobaan.
Kemudian dari penjelasan Pasal 87 a quo diatas pun, maka dapat ditarik 2 unsur penting untuk terpenuhinya Makar, yakni:
• Niat (voornemen)
Niat merupakan sikap batin yang memberi arah kepada perbuatan atau akibat yang dituju. Menurut Prof. Moeljatno, niat merupakan sikap batin (mens rea) yang masih berada dalam hati dan apabila niat ditunaikan dalam tindakan nyata, maka niat tersebut menjadi suatu kesengajaan.
Pembuktian unsur ini sejatinya hampir sama dengan pembuktian kesengajaan (opzet/dolus) dimana harus dibuktikan bahwa pelaku percobaan mengetahui dan menghendaki baik kejahatan maupun akibatnya (willen en wetten). Dan pada delik makar niat diisyaratkan dilakukan dengan sengaja, dan tidak diisyaratkan dengan lalai. (Claudia, 2019. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ce4d0a4bbe29/beberapa-catatan-mengenai-tindak-pidana-makar-dalam-kuhp-oleh–nefa-claudia-meliala?page=2)
• Permulaan Pelaksanaan (begin van uitvoering)
Maksud dari “permulaan pelaksanaan” yakni jika pelakunya telah melakukan unsur pokok dari tindak pidana tersebut. Dalam delik makar “permulaan pelaksanaan” adalah “perbuatan pelaksanaannya” bukan “perbuatan persiapannya”. Unsur permulaan pelaksanaan ini merupakan persoalan pokok yang cukup sulit, karena persoalan batas antara antara perbuatan persiapan (voorberdereiding shandeling) dan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling). Berdasarkan koteks ini Prof. Moeljatno menyatakan bahwa perbuatan persiapan merupakan mengumpulkan kekuatan sedangkan perbuatan pelaksanaan melepaskan kekuatan yang telah dikumpulkan. (Sofian. 2017. https://business-law.binus.ac.id/2017/05/31/tafsir-delik-makar/)
Selain itu hal yang perlu dipahami agar dapat membedakan Makar dengan Pemberhentian/Pemecatan Presiden adalah dengan memperhatikan Bentuk dari Tindak Pidana Makar itu sendiri, sebagaimana merujuk pada Pasal 104, 106 dan 107 KUHP yang di telah mengkategorikan ada 3 delik makar, yakni:
Pertama, Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana sumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun (Pasal 104 KUHP).
Kedua, Makar dengan maksud supaya wilayah Negara seluruhnya atau sebagian jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun (Pasal 106 KUHP).
Ketiga, (1) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah diancam dengan pidana paling lama lima belas tahun. (2) Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lam dua puluh tahun (Pasal 107).
Sebagai warga negara yang baik, makar itu sendiri perlu untuk dipahami secara komperhensif dan mendalam. Tidak lah tepat memberikan penilaian akibat kesalahan penafsiran dari sebuah judul diskusi ilmiah dengan dugaan makar. Perlu sekiranya untuk dibuktikan terlebih dahulu tujuan dari diadakannya kegiatan tersebut dan perlu untuk mengidentifikasi muatan materi kegiatan tersebut, apakah merupakan bentuk penyerangan yang nyata terhadap keamanan negara atau suatu kegiatan yang merencanakan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah atau bukan.
Faktanya kegiatan diskusi tersebut hanyalah kegiatan diskusi ilmiah dengan tujuan akademis demi memperdalam pengetahuan bidang hukum ketatanegaraan belaka. Dalam dunia perkuliahan Fakultas Hukum pun pembahasan mengenai pemberhentian Presiden merupakan hal yang sangat lazim dibahas dan diperbincangkan serta merupakan isu konstitusional.
Dengan demikian, sangatlah keliru menganggap bahwa diskusi Persoalan Pemberhentian Presiden dianggap suatu upaya untuk melakukan makar.
Kesimpulan
Dalam konsep negara demokrasi (constitutional) Indonesia, kebebasan mengeluarkan pendapat adalah salah satu unsur penting. Secara historis, kebebasan berpendapat telah dianggap berharga sejak awal Indonesia merdeka. Hal itu dibuktikan dengan jaminan bebas berpendapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan secara kultural, kebebasan berpendapat telah mendapat ruang dalam praktik kolektif bangsa Indonesia jauh-jauh hari sebelumnya. Nasihat-nasihat tentang menghormati pendapat orang lain diabadikan dalam pepatah, tembang, dan artefak budaya lainnya.
Dalam tataran Perguruan Tinggi, kebebasan mengeluarkan pendapat termanifestasikan dalam suatu bentuk Kebebasan Akademik sebagai hal yang paling fundamental dalam rangka memberi jalan bagi lahirnya pikiran-pikiran ilmiah dari kaum intelektual kampus yang kreatif dan produktif dengan gagasan-gagasan inovatif nya.
Secara prinsipil ruang kampus tidak hanya dibaca sebagai tempat pembelajaran dan menimba gagasan-gagasan kognisi keilmuan. Namun, kampus juga menjadi bagian penting dari wadah penyaluran ekspresi akademik, yang berarti merupakan ruang ilmiah yang terbuka bagi pengembangan nilai dan gagasan. Kebebasan akademik juga berarti sebuah ruang demokratis bagi civitas akademik untuk berinteraksi, berkumpul dan berbagi berbagai lintas gagasan ilmu dan pengetahuan.
Dengan demikian, pemberangusan mimbar kebebasan akademik dalam kasus yang menimpa rekan-rekan dari Constitutional Law Society (CLS) FH UGM dan Narasumber Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII adalah jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku (ius constitutum) maupun akal sehat (rasio).
Oleh karenanya, perlu sekiranya untuk kembali merawat dan menjaga kebebasan akademik dalam kampus. Jadikanlah terror dan intimidasi yang bermunculan seperti kasus diatas sebagai motivasi bagi para kaum intelektual kampus untuk selalu menjaga kebebasan akademik yang sesuai dengan rel ketentuan hukum yang berlaku. Disamping itu, hal ini juga sebagai wujud guna mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia sebagaimana yang tertuang di dalam pembukaan UUD NRI 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil
and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Jurnal Elektronik
Moedjiono, Imam (1999) Cendekiawan dan Kebebasan Akademik. JPI FIAI Jurusan
Tarbiyah. V, 75-76. Doi: https://journal.uii.ac.id/Tarbawi/article/view/5966/5388
Penelitian
Lokataru Foundation. 2019. “Diberangus di Kampus”. Laporan Riset Kebebasan Akademik
Kampus. Doi: https://lokataru.id/wp-content/uploads/2019/11/SCS-seri-22.pdf
Internet
Claudia, Nefa. 2019. “Beberapa Catatan Mengenai Tindak Pidana Makar dalam KUHP”.
Hukum Online. Doi: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ce4d0a4bbe29/beberapa-catatan-mengenai-tindak-pidana-makar-dalam-kuhp-oleh–nefa-claudia-meliala?page=2
Ghazali, A Syukur. 2016. “Prof. Drs. H. Mas Achmad Icksan: Kebebasan Akademik
Mahasiswa”. Doi: http://swarapendidikan.um.ac.id/prof-drs-h-mas-achmad-icksan-kebebasan-akademik-mahasiswa/
Sofian, Ahmad. 2017. “TAFSIR DELIK MAKAR”. Business Law Binus University. Doi:
https://business-law.binus.ac.id/2017/05/31/tafsir-delik-makar/