Sembilan Mahasiswa FH UAD Menjadi Hakim MKMU UAD
Yogyakarta – Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Universitas atau MKMU merupakan organisasi tingkat universitas. Di tingkat kampus MKMU UAD memiliki kedudukan yang sama atau sejajar dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), yang membedakan hanyalah tugas dan fungsi. Hadirnya MKMU dilatar belakangi oleh urgensi lembaga yang independen untuk memutus sengketa tingkat kemahasiswaan.
Presiden Mahasiswa UAD pada saat sambutan menyampaikan, “perlunya MKMU untuk mewujudkan trias politika di tingkat kampus. Mengingat tidak sedikit persoalan yang timbul atau sengketa yang terjadi ditingkat kemahasiswaan. Sehingga dengan dilantiknya MKMU pada tahun ini dapat menyelesaikan permasalahan yang ada ditingkat kemahasiswaan”, ujar Andar Adi Satria dalam Acara Pelantikan MKMU pada Sabtu (26/03/2022).
MKMU beranggotakan sembilan hakim konstitusi dan semua hakim berasal dari Fakultas Hukum UAD. Adapun nama-nama yang menjadi hakim MKMU pada tahun ini ialah, Iskan Habibi Nasution (selaku ketua), Fadhel Muhammad Ikhwansyah, Priandita Koswara, Pranaldo Gunawan, Rizha Ichlasul Amal, Prasetya Budhi Adhi H, Sanji Hasan, Murniati dan Retno Damarina.