Seminar Nasional Fakultas Hukum Nasrullah: Money politik sebagai kejahatan ekstra ordinary crime
<p>Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum mengadakan seminar nasional dengan tema “Menakar Potensi Korupsi Dalam Kontestasi Pilkada dan Pelaksanaan Dalam Pemerintahan Daerah” dengan pembicara Prof. Dr. Subarjo (dosen FH UAD), Nasrullah, SH, M.H (Badan Pengawas Pemilu RI), Hamdan Kurniawan KPU DIY dan R.M. Zainurrahman (Pukat UGM) dengan moderator Armawan, S.H. Seminar diadakan pada hari sabtu, 3 Desember 2016 di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan.</p>
<p>Seminar dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UAD Rahmat Hajir Nugoroho, SH., M.H. Badan Pengawas Pemilu Narullah dan kesempatan tersebut mengatakan bahwa potensi awal dari korupsi adalah proses pemilihan kepala daerah. Pemilihan anggota legislative maupun eksekutif sama sama memerlukan biaya tinggi, maka biasanya calon menggunakan money politik untuk memperoleh kemenangan.</p>
<p>Money politik sejatinya adalah <em>extra ordninary crime</em> sebab <em>money politic</em> awal merupakan pintu masuk pengerusakan seluruh sendi sendi lembaga Negara. Oleh karena itu peranan masyarakat, mahasiswa harus ditingkatkan untuk melakukan penguatan dan pendidikan poltik, pada masyarakat.</p>
<p>Kontestasi Pemilukada yang tidak sporitif karena menggunkan politik uang maka mengakibatkan siapapun pemenangnya akan memicu konflik horisontal. Netralitas penyelenggara pemilu menjadi factor yang dominan untuk menjaga terjadinya konflik horizontal. Netralitas kadang bisa dipengaruhi tidak hanya oleh money politik tetapi juga kesukuan.</p>
<p>Money politik akhir-akhir ini dilakukan secara sistematis, terstruktu, dan massif jadi praktek politik uang sangat susah untuk dibuktikan. Sanksi cukup berat sesuai dengan undang-undang pemilu bila ada calon terbukti menggunakan politik uang yaitu ia bisa didiskulaifikasi.</p>