Seminar Nasional “Pembaruan KUHP: Menyinergikan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum”
Yogyakarta – RKUHP akhirnya disahkan menjadi KUHP pada penghujung tahun 2022, disahkannya KUHP tidak sedikit menuai pro kontra dimasyarakat. Melihat kontroversi tersebut, Community Of Criminal Law Study (CCLS) FH UAD berinisiatif menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Pembaruan KUHP: Menyinergikan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum” pada Senin, 27 Desember 2022. Kegiatan ini bertempat di Amphiteater Gedung Kedokteran Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan dihadiri kurang lebih 150 mahasiswa.
Seminar nasional ini mengundang Keynote Speaker yaitu Dr. Yenti Gunarsih, S.H., M.H.(Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia). Adapun narasumber pada seminar nasional ini menghadirkan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Tim Penyusun KUHP/Pakar Hukum Pidana UII) dan Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum (Tim Penyusun KUHP/Pakar Hukum Pidana UGM) serta didampingi oleh moderator yaitu Kurnia Dewi Anggraeny, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana FH UAD)
Pada awal berlangsungnya pembukaan seminar nasional adanya sambutan dari Gunawan Saputra (ketua panitia), Puspa Purnama Sari (Direktur CCLS), Zey Fathurrazi Harahap (Gubernur BEM FH UAD), Kurnia Dewi Anggraeny, S.H.,M.H. (Pembina CCLS), dan terakhir sambutan oleh Dr. Hj. Megawati, S.H., M.Hum. (Dekan FH UAD). Dalam sambutannya mengatakan bahwa seminar ini tidak hanya mencari setuju tidaknya ditetapkannya KUHP baru, akan tetapi dapat memberikan pengetahuan serta dapat mengasah kemampuan mahasiswa.
Selanjutnya pemaparan oleh Yenti Garnarsih selaku Keynote Speaker yang menyampaikan bahwa “Menyoal KUHP tentunya rasa keadilan pasti ada di dalam masyarakat. Apabila nantinya ada perbenturan diharapkan hakim tetap menerapkan keadilan, bagaimana integritas dan objektivitas pada hakim, dan tentunya ada pemaaf dari pengadilan. KUHP dibuat sudah mengadopsi ketentuan-ketentuan dari luar dan sudah adanya persetujuan dari Mahkamah Agung”, pada Senin (27/12/2022)
Pada kesempatan tersebut Marcus Priyo Gunarto selaku narasumber mengambil topik mengenai perkembangan konsep dan pemidanaan pada KUHP dan pasal-pasal kontraversi pada KUHP. Dalam pemaparannya materinya menjelaskan aspek-aspek sosial, tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, putusan permafaan oleh hakim dan faktor pemberat pidana. Beliau mengatakan “terdapat 2 aspek sosial yaitu welfare dan social defence. Aspek yang bersifat kepentingan umum pada dasarnya sebagai perlindungan terhadap perbuatan jahat, perlindungan terhadap orang jahat yang nantinya mampu mengubah tingkah laku, kemudian perlindungan terhadap penyelahgunaan sanksi reaksi, serta perlindungan terhadap keseimbangan kepentingan atau nilai yang terganggu. Dengan ini maka mengatur dan membatasi kesewenangan penguasa dan warga masyarakat”.
Beralih kepada narasumber berikutnya dengan membawa topik lebih berfokus pada perkembangan konsep tindak pidana dalam KUHP, yang memaparkan bagaimana kondisi hukum pidana dalam undang-undang (UU) di luar KUHP dan bagaimana politik pembaruan melalui RKUHP. Menurut Mudzakkir “Hukum pidana terbagi menjadi 2 yakni tertulis dan tidak tertulis. Hukum pidana tertulis disini seperti pada KUHP ataupun pembentukan undang-undang di luar KUHP, sedangkan hukum pidana tidak tertulis yaitu hukum pidana adat. Hukum pidana tertulis konsentrasinya bukan UU di luar KUHP, akan tetapi konsentrasi pada KUHP dan amandemen KUHP”.
“Melihat kondisi hukum pidana dalam UU di luar KUHP, bahwa perkembangannya telah membentuk sistem hukum pidana sendiri hukum pidana dalam UU di luar KUHP. Lebih lanjut memahami politik hukum pidana, bahwa saat ini adanya politik pembaruan melalui RUU KUHP yaitu, adanya kebijakan rekodifikasi, restrukturisasi, reformulasi, dan resistematisasi”, tutupnya
Berdasarkan pemaparan masing-masing marasumber maupun keynote speaker menjadi gambaran bagaimana pembaruan KUHP yang menyinergikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.