SURYADI: PERLU ADA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG ARBITRASE
Yogyakarta – Suryadi merupakan dosen hukum dagang dan arbitrase Fakultas Hukum UAD. Dosen Fakultas Hukum UAD yang satu ini aktif dalam bidang arbitrase, khususnya aktif dalam Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Dosen Suryadi juga merupakan salah satu pemateri pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Fakultas Hukum UAD. Pada saat menjadi pemateri di PKPA, Suryadi sering kali menyampaikan terkait dengan arbitrase dan Alternative dispute resolution (ADR).
Sebagai seorang yang berkecimpung dalam bidang arbitrase, Suryadi menyampaikan bahwa perlu adanya perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No.30/1999). Perubahan ini perlu agar konsisten dalam hal pemeriksaan di arbitrase, atau dapat dikatakan agar seperti pemeriksaan di pengadilan.
Tidak konsisten pelaksanaan pemeriksaan pada ranah arbitrase dapat dilihat dari konsep tertulis, sementara untuk pemeriksaan lisan diperbolehkan berdasarkan kesepakatan para pihak. Konsep tertulis apabila pemohon sudah mengajukan permohonan, jikalau tidak hadirpun tidak ada persoalan karena konsepnya tertulis sehingga tidak ada putusan gugur, tetapi dalam UU No.30/1999 masih dimungkinkan ada putusan gugur.
Selain itu Suryadi juga menyampaikan, “berdasarkan penelitian yang dilakukan di Indonesia, termasuk dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UAD, menunjukan ketidak pahaman masyarakat tentang eksistensi arbitrase. Bahkan pengusaha-pengusaha muda masih sangat awam terkait dengan arbitrase, tentunya pemerintah perlu memberikan edukasi soal hal ini kepada masyarakat. Arbitrasi sebagai solusi untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, dan bisa dikatakan arbitrase merupakan patnernya negara dalam menghadapi persoalan hukum”, tutur Suryadi pada Rabu (29/06/2022).