Fithriatus Shalihah: Pentingnya Pemahaman dan Kesadaran dalam Pemenuhan Hak Pekerja dalam Hubungan Kerja
Hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha/pemberi kerja dengan pekerja/buruh. Hubungan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian kerja yang telah dibuat dan disepakati. Hubungan kerja dapat diartikan sebagai sesuatu yang abstrak, sedangkan perjanjian kerja merupakan sesuatu yang konkrit. Perjanjian kerja setidaknya memuat tentang pekerjaan, upah dan perintah. Lebih mudahnya dalam perjanjian kerja itu terdiri dari kewajiban dan hak baik bagi pengusaha maupun pekerja.
Realita saat ini masih adanya beberapa perusahaan yang masih belum paham dan sadar terhadap pentingnya perjanjian kerja. Lebih fokus terhadap pemenuhan hak-hak pekerja yang pada akhir-akhir ini kurang diperhatikan. Pada prinsipnya dalam hal ini baik hubungan kerja, perjanjian kerja maupun pemenuhan hak-hak pekerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selain itu juga diatur dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transportasi (Disnakertrans) Provinsi D.I. Yogyakarta berupaya untuk merespon realita tersebut. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan Bimbingan Teknik (Bimtek) bagi perusahaan-perusahaan di wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai pada tanggal 16-17 Mei 2023 bertempat di Kantor Disnakertrans Provinsi D.I. Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran bagi pengusaha untuk memperhatikan hak para pekerja.
Ketua Program Studi Magister sekaligus Dosen Aktif FH UAD Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. dalam kegiatan Bimtek tersebut diamanahi untuk menjadi salah satu instruktur. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan materi tentang “norma yang berhubungan dengan pekerja perempuan dan anak”. Materi ini sangat penting karena dilatar belakangi dengan masih banyak perusahan yang belum paham terkait dengan pemberian hak-hak pekerja khususnya pada pekerja perempuan dan anak.
Beliau menjelaskan dalam kegiatan tersebut, “bahwa dalam pemberian ataupun pemenuhan hak maternitas sudah cukup bagus, namun di sisi lain masih banyak hak-hak yang perlu diperhatikan dan diberikan secara profesional terutama bagi pekerja perempuan maupun anak”. Salah satu contohnya adalah berkaitan dengan hak cuti. Ketentuan yang mengatur tentang hak cuti menjelaskan ketika cuti tidak digunakan maka seharusnya dapat diuangkan dengan beberapa syarat. “Ketentuan tersebut masih banyak belum diketahui baik oleh pengusaha maupun pekerja/buruh”, tegas beliau saat memberikan materi.
Pemahaman dan kesadaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku harus ditingkatkan bagi pengusaha maupun pekerja/buruh. Hal ini dikarenakan pada prinsipnya dalam undang-undang tidak hanya mengatur tentang hak dan kewajiban saja, tetapi di dalamnya juga mengatur tentang ancaman pidana. Ancaman tersebut lebih jelas terhadap perbuatan yang tidak mengindahkan pemenuhan hak pekerja. “Ketentuan ini sebenarnya tidak hanya belum dipahami dan disadari oleh pengusaha maupun pekerja/buruh, tetapi banyak juga penegak hukum yang belum memahami ketentuan tentang pidana ketenagakerjaan”, ujar ketua program studi magister FH UAD.
Kegiatan ini selain memberikan pemahaman dan kesadaran bagi para pengusaha di wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta tentang norma pemenuhan hak pekerja, juga dijadikan wadah untuk mendiskusikan masalah yang “klasik” dalam dunia usaha maupun dunia industri. Masalah tersebut adalah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pengusaha. “Pengawasan dari pemerintah terhadap pelaku usaha masih kurang profesional, salah satunya ialah rasio yang tidak sebanding antara petugas pengawas dengan perusahaan atau pengusaha yang diawasi”, ujar Fithriatus Shalihah. Beliau juga menegaskan, “pelanggaran dalam hubungan kerja tidak saja tentang pemenuhan hak, namun juga berkaitan dengan oknum personalia pimpinan perusahaan yang menyalahgunakan wewenangnya dan ini menjadi bagian penting yang harus diperhatikan”. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memaksimalkan dan memperketat dalam penerimaan serta pemilihan terhadap pimpinan perusahaan.
Kegiatan Bimtek ini berjalan dengan baik serta antusias yang tinggi dari para peserta. Peserta sangat responsif dan aktif, karena materi yang dipaparkan sangat diperlukan bagi perusahaan baik pekerja maupun pemberi kerja, terutama dalam kontrol terhadap hak-hak yang harus dipenuhi. Peserta juga tertarik untuk mendalami hukum ketenagakerjaan, hal ini karena dalam kesempatan tersebut ketua program studi magister FH UAD memaparkan bahwa salah satu bidang konsentrasi yang ada di magister hukum FH UAD adalah tentang hukum ketenagakerjaan. Hal ini juga mendapat respon positif dengan adanya beberapa peserta yang tertarik untuk bergabung dengan magister hukum FH UAD. (hms)