HUKUM ADAT SEBAGAI FENOMENA SOSIAl: EKSISTENSI DAN PROBLEMATIKANYA DI INDONESIA
Khairul Ikmam
Mahasiswa FH UAD Angkatan 2022
Hukum Sebagai Fenomena Sosial
Hukum sebagai fenomena sosial merupakan konstruksi pemikiran yang melihat hukum sebagai bagian kebudayaan suatu bangsa, di mana hukum tidak dapat dipisahkan dari habitat lingkungan sosialnya. Artinya hukum adalah bagian dari masyarakat yang dinamis d imana dengan hubungan masyarakat dari berjalannya waktu akan menimbulkan sebuah proses dan hukum tidak mungkin lepas dalam proses ini. Seorang penganut teori evolusi, Henri S. Maine melihat proses-proses perubahan dalam kehidupan masyarakat tersebut sebagai sesuatu yang alami. Oleh karena demikian hukum tidak bisa dipandang hanya sebatas rumusan teks yang bersifat kaku dan artifisial yang dibuat secara sengaja oleh kekuasaan yang berdaulat saja. Akan tetapi pandanglah hukum pada aspek di luar hukumnya atau aspek sosiologisnya juga, seperti yang telah dikemukakan oleh Oliver Wendel Holmes bahwa “hukum bukanlah logika belaka, namun adalah pengalaman”.
Manusia mempunyai peran sentral dalam membangun peradaban hukum. Struktur kehidupan sosial yang menjadi lebih kompleks akan mempengaruhi sktruktur dan substansi hukum secara terus menerus. Dikarenakan faktor prilaku, kebiasaan dan kebudayaan dalam masyarakat yang selalu berubah-ubah dan memiliki banyak keunikan sehingga faktor-faktor tersebut menimbulkan keadaan sosial yang berbeda pula. Sosiologi hukum dan kemudian antropologi hukum yang telah membuka mata kita terhadap peran manusia dalam berhukum. Hukum yang oleh positivis dilihat sebagai teks dan mengeliminasi faktor serta peran manusia telah mendapatkan koreksi besar dengan menempatkan peran manusia pada posisi sentral (Rahardjo, 2008).
Peran manusia begitu besar dalam mempengaruhi struktur dan substansi hukum, oleh sebab itu hukum tidak boleh dipandang hanya sebagai undang-undang atau aturan yang dibuat dengan sengaja oleh institusi yang berdaulat, namun ia juga merupakan norma-norma yang hidup dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana yang telah dikemukakan Theoder Geiger bahwa ada dua macam norma, yang pertama adalah norma yang ‘sebenarnya’ dan yang kedua adalah norma yang ‘tidak sebenarnya’. Norma yang sebenarnya merupakan norma yang hidup di masyarakat atau norma yang belum masuk peraturan perundang-undangan negara. Dapat dikatakan ia merupakan norma yang habitual. Sedangkan norma yang tidak sebenarnya adalah norma yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan negara.
Hukum Adat Sebagai Norma yang Sebenarnya
Hukum adat itu merupakan keseluruhan adat (yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan kebiasaan dan kelazimannya) yang mempunyai akibat hukum. Oleh karena itu, hukum adat merupakan bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia, di mana sekarang hukum adat masih dijalankan di beberapa daerah di Indonesia yang menyandang makna sebagai norma yang sebenarnya. Hukum adat selaku norma sebenarnya terletak dalam kenyataan bahwa norma itu terjelma dalam tingkah laku anggota-anggota masyarakat yang secara alami muncul dalam masyarakat dan setiap orang akan bereaksi jika norma tersebut dilanggar oleh anggota masyarakat yang lain. Memang terdapat kemungkinan bahwa hal tersebut terjadi juga dalam norma yang sudah menjadi aturan formal, tapi hal itu tidaklah selalu demikian. Bisa saja satu norma tetap dipertahankan sebagai peraturan walaupun norma itu sudah tidak lagi diakui sungguh-sungguh sebagai norma oleh masyarakat itu. Sehingga norma itu kurang nyata jika dibandingkan dengan norma yang tampak sebagai prilaku masyarakat.
Hukum adat sebagai norma yang sebenarnya tersebut berasal dari realitas sosial, sebagai akibat dari adanya hubungan-hubungan sosial. Sehingga hukum adat menjadi hukum yang hidup dalam masyarakat terdahulu jauh sebelum dirasuki oleh hukum modern yang kita kenal saat ini sebagai hukum positif atau aturan yang dibuat oleh negara. Oleh karena demikian kiranya jelas sudah dalam mengenal norma yang sebenarnya bukan dengan membuka kitab-kitab hukum. Kita cukup melihat fakta bahwa adanya hukum adat sudah memanifestasikan bahwa ia merupakan bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai norma yang muncul secara alami dan serta merta ada.
Eksistensi Hukum Adat Di Indonesia Serta Problematikanya
Hukum adat di indonesia merupakan tatanan lama yang hidup dalam masyarakat hingga kini, hukum yang tidak tertulis yang kemudian memiliki fungsi untuk mengatur masyarakat jauh sebelum diselimuti hukum modern saat ini. Hukum adat merupakan hukum asli indonesia yang mencerminkan budaya bangsa indonesia, mempunyai corak khas yang berbeda dari negara lain (Sulistiani, 2021). Hukum adat merupakan cerminan dari jiwa bangsa, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Von Savigny, bahwa hukum adalah pernyataan jiwa bangsa (volkgiest). Karena pada dasarnya hukum itu tumbuh dan berkembang dengan sendirinya di tengah suatu bangsa. Oleh sebab itu, hukum adat merupakan endapan dari kehidupan masyarakat yang keberadaannya telah mendapat legitimasi oleh masyarakat.
Hukum adat yang dulunya serta merta muncul sebagai hukum yang mengatur masyarakat hanya dengan legitimasi oleh masyarakat kini dipersulit dengan masuknya hukum modern yakni perlu adanya legalitas terlebih dahulu oleh negara sehingga menyebabkan pergeseran bentuk dari hukum yang muncul secara serta merta menjadi hukum yang dibuat dengan sengaja oleh negara. Problem lain yang muncul adalah jika negara tidak memberikan legalitas kepada hukum adat tertentu yang ada di Indonesia maka hukum adat yang telah berjalan dalam waktu yang sangat lama tersebut akan tersingkirkan. Syarat diakuinya hukum adat adalah jika ia tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Sehingga menyebabkan hukum adat yang nilai-nilainya tidak relevan dengan prinsip-prinsip negara hukum di Indonesia akan tersingkirkan begitu saja. Di sinilah nilai-nilai kekayaan yang dihasilkan dalam budaya masyarakat adat tersingkirkan. Padahal hukum adat menurut Ilham Yuli Isdiyanto merupakan gen hukum yang merupakan kekayaan yang tak ternilai harganya.
Meskipun sudah diakui keberadaanya problematika dalam hukum adat masih belum selesai, hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan negara dalam melindungi masyarakat adat. Dikarenakan masih banyak kriminalisasi dan diskriminasi terhadap masyarakat adat yang disebabkan oleh negara sehingga menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam hal perlindungan atas hak-hak adatnya. Argumen ini diperkuat dengan Catatan Tahun 2022 oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang menyatakan sepanjang tahun 2017-2022 telah terjadi 301 kasus perampasan wilayah adat dan kasus kriminalisasi terhadap 672 warga masyarakat adat. Dengan data tersebut kita dapat menyaksikan betapa sengsaranya masyarakat adat di indonesia, dikarenakan masih saja dipenuhi dengan warna yang suram diakibatkan tren meningkatnya diskriminasi, perampasan wilayah adat, kriminalisasi dan tindak kekerasan yang diikuti dengan penegakan hukum yang kian melemahkan masyarakat adat.
Situasi ini sangat kontroversial dengan apa yang telah di atur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Diperkuat lagi dengan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa “identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Melihat kenyataan bahwa masih banyak terjadi diskriminasi dan kriminalisasi atas masyarakat hukum adat yang telah diuraikan sebelumnya secara tidak langsung menjustifikasi bahwa negara tidak mampu untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa setelah berjalannya hukum adat selama ribuan tahun lamanya semakin terkikis eksistensinya. Meskipun hukum adat merupakan jiwa bangsa dan merupakan kekayaan nasional yang tidak terbanding nilainya. Akan tetapi minim sekali penghargaan yang diberikan terhadapnya. Oleh karena itu, dalam banyaknya problematika yang terjadi kepada masyarakat adat hari ini dalam hal diskriminasi dan kriminalisasi membuktikan bahwa negara tidak mampu untuk menghormati apalagi melindungi masyarakat hukum adat.