Paradigma Humanis-Kritis Menjadi Basis Pengembangan VMTS Fakultas Hukum UAD
Yogyakarta. Institusi yang baik idealnya memiliki visi dan misi yang jelas. Visi dipahami sebagai cita-cita ke depan yang menjadi tujuan bersama. Visi inilah yang dijadikan pijakan bersama dalam bekerja. Sementara, misi dipahami sebagai sekumpulan langkah atau strategi untuk merealisasikan visi yang sudah ditetapkan.
Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) belum lama ini membentuk Tim Penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran (VMTS). Tim diberi tugas Menyusun VMTS Fakultas, Program Studi Hukum S1, dan Program Magister Hukum. Workshop VTMS dilaksanakan pada 21/12/22 dan 11/1/23 di Ruang Kuliah Magister Hukum.
Tim menyepakati paradigma humanis-kritis sebagai basis pengembangan ilmu hukum di FH UAD, termasuk dalam penyusunan VMTS. Paradigma ini melengkapi paradigma hukum yang telah dikembangkan Fakultas Hukum lain seperti paradigma hukum transendental, hukum progresif, hukum integratif, hukum holistik, hukum profetik, hukum pembangunan, dan sebagainya.
Paradigma humanis-kritis berangkat dari realita bahwa hukum selama ini dijalankan sewenang-wenang dan tidak manusiawi. Padahal hukum itu untuk manusia, bukan sebaliknya. Immawan Wahyudi, mengatakan “Istilah humanis apabila digunakan untuk istilah maka bisa dimaknai bahwa hukum itu untuk manusia bukan manusia untuk hukum.” Bertolak dari asumsi dasar ini, kehadiran hukum bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk kepentingan manusia yang lebih besar dan luas. Sudah selayaknya hukum harus difungsikan untuk memanusiakan manusia dan mengangkat martabat manusia. Menurut paradigma ini, manusia berada di atas hukum. Keberadaan hukum hanya sebagai sarana untuk menjamin kebutuhan manusia. Oleh karena itu, tatkala terjadi permasalahan hukum, bukan hanya manusia yang dipaksa-paksa mengikuti skema hukum yang ada, melainkan hukum juga harus dikritisi untuk diperbaiki.
Mengingat paradigma humanis-kritis sudah masuk dalam visi, “Ke depan lulusan FH UAD harus berkarakter humanis-kritis,” tutur Ketua Program Studi Hukum, Fauzan Muhammadi. Lebih lanjut, Suryadi, anggota tim penyusunan VMTS berpesan agar paradigma humanis-kritis yang telah dituangkan dalam visi kemudian diturunkan ke misi, tujuan, sasaran, kurikulum, dan capaian pembelajaran mingguan. “Sehingga paradigma humanis-kritis harus benar-benar diterapkan mulai input-proses-output,” tegasnya.
Rahmat Muhajir Nugroho, Ketua Tim Penyusunan VMTS mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah bersedia menyumbangkan pikiran dan gagasannya dalam proses penyusunan VMTS. “Penyusunan VMTS untuk Fakultas, Program Studi S1, dan Program Studi Magister Hukum sudah selesai disusun. Semoga setelah ini bisa segera diajukan ke Rektor untuk disahkan. Sehingga FH UAD memiliki VMTS baru yang siap untuk diimplementasikan,” ungkapnya. (mh)