Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan suatu lembaga negara indepeden yang dibentuk berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. KPAI dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Tujuan tersebut pada dasarnya dapat dicapai secara tepat dan baik ketika kelembagaan KPAI memiliki kedudukan yang kuat sebagai lembaga negara independen. Saat ini kedudukan KPAI hanya sebagai satuan kerja yang masih menginduk pada kelembagaan lain yang notabene merupakan lembaga pemerintah teknis.
Kelembagaan KPAI yang hanya memiliki ruang lingkup terbatas menjadi salah satu faktor belum terlaksananya pengawasan terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak dengan baik. Kondisi seperti ini membutuhkan kajian akademis yang dapat memberikan peningkatan dan penguatan kelembagaan KPAI. Berdasarkan hal tersebut maka pada tanggal 10 Agustus 2023 bertempat di ruang pertemuan perpustakaan kampus 4 UAD telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kelembagaan Kuat, Profesional dan Akurat”. FGD ini diselenggarakan berdasarkan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) dengan KPAI untuk mengkaji isu terkait penguatan kelembagaan KPAI.
Penyampaian materi oleh narasumber
FGD kali ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber, yaitu Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. (Dosen FH UAD), Diyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd. (Anggota KPAI), dan Ai Rahmayanti, S.Sos.I, M.Ag. (Anggota KPAI), selain itu FGD kali ini dipandu oleh Ilham Yuli Isdiyanto, S.H., M.H. (Dosen FH UAD) sebagai moderator. FGD ini juga turut mengundang beberapa elemen yang terlibat dan bersinggungan dalam penguatan kelembagaan KPAI untuk terlaksananya pemenuhan dan perlindungan hak anak, seperti dosen, LSM, dan KPAD di wilayah D.I. Yogyakarta.
Ketiga narasumber dalam FGD kali ini memberikan catatan terkait dengan kondisi kelembagaan KPAI saat ini dan gambaran pelaksanaan tugas dari KPAI itu sendiri. Diyah Puspitarini menyampaikan, “KPAI memiliki tugas utama untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak, tetapi seharusnya tidak hanya pengawasan melainkan juga termasuk dalam pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak anak”. Lebih lanjut beliau juga mengungkapkan, “Indonesia memiliki wilayah yang luas, sehingga pengoptimalan terhadap KPAD di berbagai wilayah menjadi sangat penting”.
Ai Rahmayanti juga menyampaikan, “KPAI sejatinya merupakan suatu lembaga negara independen, tetapi dalam realitanya KPAI merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, sehingga ruang lingkupnya sangatlah terbatas”. Pada kesempatan berikutnya Rahmat Muhajir Nugroho menyampaikan pernyataan yang menggelitik dalam melihat kondisi kelembagaan KPAI, “komitmen negara dipertanyakan, apakah KPAI dibutuhkan atau tidak?”. Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, “apabila suatu lembaga negara independen masih melekat dengan lembaga negara (pemerintahan), maka itu tidak dapat dikatakan sebagai lembaga negara independen”.
Suasana saat sesi diskusi
FGD kali ini berjalan dengan baik dan lancar, serta menyajikan diskusi yang menarik dari seluruh peserta dalam penguatan kelembagaan KPAI. FGD ini berharap untuk selanjutnya KPAI sebagai lembaga negara independen dapat terealisasi sesuai dengan hakikatnya, sehingga pengawasan terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak dapat berjalan dengan baik. Satu hal yang juga menjadi harapan besar adalah anak merupakan generasi penerus bangsa, maka perlindungan terhadap anak harus diperhatikan dengan seksama dan tepat. (hum)