Kuliah Umum: Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum, sebagai lembaga pengawal demokrasi, Mahkamah Konstitusi memiliki peran dan tanggung jawab terhadap suksesnya keseluruhan proses pemilihan umum legislatif. Upaya menjaga dan mengawal proses demokrasi ini tidak terlepas dari kewenangan MK untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Namun, untuk memperkuat struktur-struktur penyelesaian sengketa perlu mengambil beberapa langkah penting agar meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem penyelesian dan sengketa pemilu.
Menanggapi hal ini, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) mengadakan kuliah umum dengan tajuk “Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi”. Acara digelar pada Jumat, 26 Mei 2023, bertempat di Amphitarium Kampus IV UAD. Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Konstitusi Republik Indonesia) dan Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. (Direktur Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi, dan Pemerintahan) selaku moderator.
Dekan Fakultas Hukum UAD Dr. Megawati, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan kuliah umum ini sangat tepat dilaksanakan karena dalam kondisi saat ini berkaitan dengan pemilihan umum banyak permasalahan yang timbul, sehingga perlu adanya penyelesaian. Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kita gunakan hak pilih sebaik-baiknya untuk mewujudakan negara yang demokrasi.
Lebih lanjut Wakil Rektor Bidang Akademik Rusydi Umar, ST, MT, Ph.D., menyampaikan kuliah umum ini sangat penting untuk memberikan perspektif kepada mahasiswa. Harapannya segera dilakukan Memorandum of Understanding (MoU), sehingga dapat menjalin kerja sama serta memberikan kesempatan mahasiswa untuk melakukan magang di MK RI sebagai upaya mendukung program belajar kampus merdeka dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Masuk tema pembahasan, Enny Nurbaningsih menyampaikan dalam menyelesaikan sengketa Pemilu bukanlah perkara yang mudah, karena sengketa-sengketa tersebut sifatnya study trial jadi berkejaran dengan waktu. “Pemilu sebentar lagi akan dilaksanakan, sehingga kuliah umum ini bisa dijadikan ajang sosialisasi mengenai hukum acara dalam penyelesaian sengketa pemilu”.
Menurut Enny Nurbaningsih dalam pemilu harus menguasai terhadap dasar hukum. Bahwa setiap caleg harus di backup oleh lawyer, jangan mencari lawyer ketika akan mengajukan perkara saja. Ketika sudah menjadi caleg, maka peran lawyer menjadi penting untuk berkonsultasi yang bisa mendampingi memahami bagaimana regulasi dalam pemilu.
Pada akhir acara Enny Nurbaningsih memberikan statement, “bahwa penyelesaian perselisihan pemilu di MK ini adalah untuk mewujudkan demokrasi keadilan, sehingga dapat melindungi hak-hak konstitusional masyarakat”. (ew)