Lantern Law Community : Webinar KUHP Pasca Disahkan
Yogyakarta – Pada Selasa, 6 Desember 2022 menjadi hari bersejarah bagi negara Indonesia, karena akhirnya Indonesia mempunyai produk hukum pidana sendiri yang dimana Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sudah bertahun-tahun lamanya akhirnya sudah resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dan Bangsa Indonesia harus bangga dengan produk hukum sendiri, serta menurutnya produk hukum Belanda yang sudah kita gunakan bertahun-tahun lamanya sudah tidak relevan lagi dengan masyarakat Indonesia.
Lantern Law Community (LLC) Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan sebagai komunitas mahasiswa yang bergerak dalam bidang keilmuan, sudah semestinya merespon fenomena tentang KUHP Pasca Disahkan. Merespon KUHP pasca disahkan, LLC membuat forum yang diskusi atau webinar nasional yang bertemakan “Catatan Krusial Seputar Pengaturan KUHP Pasca Disahkan”. Maksud adanya forum ini merupakan wujud keperdulian berpikir Mahasiswa Fakultas Hukum UAD atas realita hukum yang ada di negeri ini.
Adapun pemateri yang mengisi pada acara webinar nasional antara lain Dr. Sobirin Malian, S.H., M.Hum., (Dosen Fakultas Hukum UAD) membahas KUHP dari perspektif akademisi, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H, (Anggota Tim Penyusun KUHP/Pakar Hukum Pidana FH UII), dan Zainal Arifin, S.H., (Ketua Bidang Advokasi & Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
Webinar nasional dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Desember 2022 secara online baik melalui zoom meeting dan siarkan langsung di channel youtube Lantern Law Community. Adapun peserta yang mendaftar kurang lebih 600 peserta yang berasal dari mahasiswa di universitas diseluruh Indonesia, lembaga, praktisi, akademisi dan lain sebagainya.