Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI, Universitas Islam Indonesia (UII), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Urgensi Perubahan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri” pada Sabtu, 18 Mei 2024. Kegiatan ini bertempat di Kampus IV UAD.
Kegiatan FGD ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UAD Dr. Hj. Megawati, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya Dekan FH UAD menyampaikan kegiatan ini penting dilakukan untuk menganalisa perubahan yang terdapat pada undang-undang Polri. Hal ini bermaksud agar tugas dan fungsinya lebih baik lagi karena hal ini sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Tugas kepolisian tidak hanya semata alat negara atau penegak hukum, akan tetapi juga melaksanakan tugas sosial dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga tugas-tugas kepolisian diharapkan lebih dinamis, lebih berorientasi pada kepentingan dan perkembangan masyarakat, dimana saat ini perkembangan masyarakat lebih cepat daripada pola-pola pendekatan hukum”, tuturnya dengan tegas.
Selanjutnya sambutan Kepala Badan Keahlian RI Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum menyampaikan terima kasih kepada FH UAD yang telah sukses menyelenggarakan acara FGD dengan tema yang sudah seharusnya dianalisa bersama. “Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Polri sejatinya perlu dianalisis pada pembenahan internal. Dalam perkembangannya revisi UU Polri ini dianggap tidak terlalu urgen, lalu diganti dengan UU lain. Namun, setelah adanya permintaan untuk membuka kembali naskah-naskah, saya telah mengingatkan kembali proses meaningful participation itu tetap dilakukan”, ujarnya.
Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum Wakil Rektor UAD hadir sebagai keynote speaker yang menyampaikan bahwa peran perguruan tinggi sangat penting sebagai agen perubahan masa depan. Kegiatan ini dilakukan untuk mengambil peran kampus untuk mendiskusikan perubahan tersebut, bahwa Polri saat mengalami beberapa hambatan mengenai kinerja, profesionalitas, dan proses penegakan hukum, ini mengarah pada masyarakat yakni menginginkan perubahan di tubuh Polri yang nantinya bisa dikawal sebagai bentuk perubahan yang membawa nilai bahwa Polri tetap pada layanan yang hakiki.
Telah hadir sebagai narasumber yakni, Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H (Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukam), Mufti Khakim, S.H., M.H (Dosen FH UAD), Dr. Mudzakir, S.H., M.H (Dosen FH UII), dan Prof. Dr. Marcus Gunarto, S.H., M.Hum (Dosen FH UGM serta Yudarana Sukarno, SH. LL.M sebagai moderator yang akan memandu jalannya FGD.
Mufti Khakim, S.H., M.H dalam materinya menjelaskan mengenai potret wajah Polri menurut masyarakat yang hal ini disampaikan kepada Kapolri yakni, pelayanan berbelit, sikap anggota yang arogan dan kasar, pungli di sektor pelayanan, kekerasan dalam penanganan kasus, penyelesaian kasus yang tebang pilih, serta berbagai perilaku yang menimbulkan kebencian di masyarakat. Dalam UU Polri telah tercantum bahwa Polri menjamin ruang demokrasi, penegakan hukum memperhatikan HAM, penegakan hukum berdasar kebenaran dan keadilan, penyelesaian dengan prinsip keadilan restoratif, serta peningkatan pelayanan masyarakat. “Dapat kita renungi bersama bahwa Polri di mata masyarakat semakin memburuk, banyak janji yang dilontarkan seperti, orientasi pada kepentingan masyarakat, menghormati HAM, basis pada hukum dan keadilan, dll.”, jelasnya.
Narasumber selanjutnya Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H, menjelaskan bahwa perubahan terhadap UU Polri dapat menjadi prioritas kumulatif terbuka sebagai tindak lanjut putusan MK. Materi pokok perubahan tersebut mengenai penegasan wilayah hukum Polri, Penegasan terkait kewenangan Kapolri, penegasan tugas dan wewenang Polri di bidang proses pidana, pengaturan keadilan restoratif, penguatan tugas, fungsi, dan wewenang Intelkam Polri, penyesuaian nomenklatur pegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara, perlindungan jaminan sosial untuk anggota Polri, dan masa usia pensiun anggota Polri.
Menilik penjelasan materi dari narasumber Dr. Mudzakir, S.H., M.H, bahwa pandangan mengenai peran kepolisian dalam hubungannya dengan penegakan hukum pidana memerlukan perhatian. Perkembangan hukum acara pidana dan hukum pidana dalam putusan MK dan Putusan MA segera di adopsi ke dalam RUU Kepolisian RI agar masyarakat pencari keadilan dan penegakan hukum segera mengadopsi dan memasukkan ke dalam RUU Kepolisian dan segera menerapkan dalam praktek penegakan hukum. “Terkait dengan penegakan hukum, sebaiknya RUU fokus evaluasi, rekonstruksi, formulasi, dan sistematisasi ke dalam RUU Kepolisian ini dengan UU Kekuasaan Kehakiman, UU KUHAP, dan UU KUHP 2023”, terangnya.
Narasumber Prof. Dr. Marcus Gunarto, S.H., M.Hum dengan tegas menjelaskan materinya bahwa dalam draf perubahan, Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Kepolisian adalah sebagai hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan Lembaga Polri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Harapannya kegiatan ini dapat mengembangkan pola berpikir mahasiswa sebagai agen di masa depan bahwa banyak perubahan-perubahan yang akan membawa kepentingan di masyarakat. (ew)